geosurvey.co.id – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) telah merilis jadwal Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024.
Ujian SKD CPNS Kementerian Pertahanan 2024 diambil oleh calon yang dinyatakan berhasil dalam seleksi administrasi, kecuali calon tersebut memilih menggunakan nilai SKD TA 2023.
Peserta harus mencetak kartu peserta SKD setelah memposting penolakan melalui akunnya di SSCASN.
SKD CPNS Kemenhan 2024 dimulai pada tanggal 16 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 14 November 2024 sesuai jadwal, rapat dan poin terlampir.
Selengkapnya, simak informasi SKD CPNS Kementerian Pertahanan 2024 di bawah ini. Tata Tertib pada saat seleksi kewajiban peserta: membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP) atau sertifikat pengganti KTP atau kartu keluarga asli atau foto copy kartu keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang membawa kartu identitas asli peserta (bukan dilaminasi) yang telah diperoleh. Cetak berwarna (bukan hitam putih) dengan kualitas printer baik pada laman https://sscasn.bkn.go.id untuk ditunjukkan kepada panitia seleksi organisasi atau Panselnas. Peserta di luar negeri yang diminta membawa laptop pribadi pada ujian paling sedikit harus memenuhi persyaratan dan spesifikasi sebagai berikut:
Sistem operasi Windows 10/11 64 bit Prosesor Klien 2.0 Ghz Memori 4 GB Hard drive 40 GB Dengan webcam Wifi atau kartu LAN untuk koneksi internet Harus menghapus/menghapus semua perangkat lunak yang terkait dengan akses jarak jauh dan berbagi layar Harus menghapus browser seperti Chrome / uninstall / uninstall Firefox/Opera dll. Laptop pribadi yang akan digunakan peserta ujian harus diserahkan kepada petugas untuk dipindai/diperiksa dalam waktu 1 jam setelah jadwal ujian. Penggunaan laptop pribadi peserta dapat ditentukan oleh petugas keikutsertaan RI (dapat ditukarkan antar peserta atau ditukarkan antara peserta dan panitia sebagai komputer monitor dalam pertemuan virtual tersebut). Lengkapi rincian dengan benar pada daftar peserta yang dibuat oleh panitia. Peserta wajib mendengarkan instruksi panitia sebelum ujian dimulai. Mohon memeriksa informasi/dokumen secara lengkap sebelum memasuki ruang tunggu. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan PIN pendaftaran dari panitia seleksi (administrator). Mengenakan pakaian putih, celana pendek/rok hitam (tanpa jeans), sepatu hitam (sopan dan sopan). Bagi peserta yang berhijab, menggunakan warna hitam. Tempatkan diri anda pada tempat/area yang telah ditentukan oleh panitia. Letakkan/simpan seluruh barang pada tempat penyimpanan dekat papan, antara lain:
Segala macam buku dan dokumen lainnya Kalkulator, jam tangan, laptop, tablet, telepon genggam (smartphone/ponsel/HP), kamera, flashdisk, alat perekam audio, pemutar audio/video portable dan segala macam alat komunikasi. Alat tulis kecuali yang disediakan panitia (kertas dan pensil) Makanan, minuman, tembakau, obat-obatan, Pompa elektronik dan lain-lain dalam tas/ransel atau lainnya. Memasuki ruang ujian dengan tertib sesuai nomor registrasi dan duduk di belakang komputer dalam pengawasan petugas. Masukkan PIN dan buka aplikasi CAT setelah ada instruksi dari petugas dewan. Kerjakan semua soal yang diujikan sesuai instruksi panitia sesuai waktu yang ditentukan. Peserta penelitian wajib melaporkan keluhan kesehatannya. Peserta dapat meninggalkan ruang seleksi setelah menyelesaikan soal seleksi, mencatat nilainya dan meminta izin kepada tim pelaksana CAT BKN. Peserta yang telah mengikuti tes wajib segera membawa barang yang tertinggal di lokasi pemeriksaan dan meninggalkan lokasi pemeriksaan dengan tertib. Baca Juga: Pembagian SKD CPNS Sidang 2024, Ada Perbedaan Waktu Khusus Hari Jumat: Disarankan Tidak Membawa Kendaraan Pribadi ke Tempat Ujian (kalung, cincin, anting, gelang, peniti, dll), ikat pinggang, kalkulator, alat elektronik (laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, serta kamera dalam bentuk apapun) atau barang berharga lainnya yang tidak diperlukan pada saat pelaksanaan SKD di lokasi ujian. Membawa senjata api/senjata tajam dan/atau bahan berbahaya lainnya ke lokasi ujian. Mendampingi orang lain (menggunakan joki) pada saat pendaftaran hingga ujian (seluruh tahapan SKD). Bertanya/diskusi/berkolaborasi dengan peserta terpilih. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa izin panitia. Tinggalkan ruang ujian selama ujian kecuali Anda mendapat izin dari dewan. Merokok, makan atau minum di seluruh area pendaftaran dan ruang ujian. Melakukan aktivitas yang mengganggu peserta lain. Penggunaan komputer yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan panitia. Gunakan komputer yang berbeda dengan aplikasi CAT. Tulisan/layar komputer kotor. Publikasikan soal seleksi melalui berbagai media (gambar dan video). Sanksi bagi peserta : Peserta yang datang terlambat tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugup. Peserta yang tidak memiliki sebagian atau seluruh dokumen yang dipersyaratkan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu. berkesempatan mengikuti seleksi keterampilan dasar CPNS (SKD). Peserta yang tidak mematuhi kewajiban dan larangan yang diatur dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan hingga pencabutan status sebagai peserta terpilih. Peserta yang datang setelah pembekalan/orientasi dan registrasi PIN selesai/ditutup tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dianggap tidak memenuhi syarat/tidak memenuhi syarat. Peserta teridentifikasi sengaja memiliki dan/atau menggunakan alat komunikasi (ponsel, telepon pintar, Handy talkie, dan lain-lain), kamera dalam bentuk apapun dan berusaha melakukan tindakan. Penipuan lainnya dianggap diskualifikasi dan pengusiran dari lembaga seleksi. Tautan dokumen: Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pertahanan RI Tahun Anggaran 2024 (unduh) Lampiran I – Pembagian Lokakarya Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD) (unduh) Lampiran II – Daftar peserta, waktu pelaksanaan dan tempat pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan menggunakan tes berbasis komputer (CAT) (unduh) Lampiran III – Jadwal peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) di luar negeri (unduh) ) Lampiran IV – Daftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang memilih menggunakan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) tahun anggaran 2023 (unduh).
(geosurvey.co.id/Yunita Rahmayanti)