Hal tersebut diberitahukan oleh reporter geosurvey.co.id, Alivio Mubarak Junior
geosurvey.co.id, JAKARTA – Aktris Cornelia Agata mendampingi Tamara Tyasmara dalam sidang kasus kematian Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).
Terdakwa Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara.
Menanggapi keputusan tersebut, pemeran telenovela Si Doel Anak Betawi itu mengatakan, keputusan Majelis Hakim setidaknya membenarkan pihak keluarga Tamara.
Namun pihak keluarga belum sepenuhnya menerima hukuman penjara 20 tahun tersebut.
“Prinsipnya kami menghormati itu, tapi kalau dilihat dari perasaan Tamara, keluarganya, dan keadilannya terhadap Dante sendiri, tentu bisa lebih dari itu, tapi kami tetap mengapresiasinya,” kata Cornelia Agatha.
Cornelia menilai segala bentuk kekerasan terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa.
Ia pun terbilang kecewa dengan keputusan yang lebih memilih banding Yudha Arfandi.
“Mungkin saya tekankan bahwa kejahatan terhadap anak, segala bentuk kekerasan terhadap anak harus diakui di sini, dan anak adalah kejahatan luar biasa yang tidak dapat dilindungi,” kata Cornelia.
“Anak tidak bisa dilindungi, oleh karena itu anak harus dilindungi,” ujarnya. Terdakwa Yudha Arfandi saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kematian Dante anak Taamara Tyasmara. (geosurvey.co.id/Alivio)
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) DKI Jakarta juga menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan anak.
“Anak tidak bisa dilindungi, oleh karena itu anak harus dilindungi. Oleh karena itu, pentingnya kasus ini untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa setiap anak adalah anak kita yang patut dilindungi.”
Terdakwa Yudha Arfandi diumumkan divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hukuman 20 tahun tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atas hukuman mati Yudha Arfandi.