Demikian dilansir jurnalis Tribunnevs.com Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) meminta para penasihat, perwakilan, dan staf khusus Presiden dan Wakil Presiden melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Budi Prasetjo, Juru Bicara KPK, menunjuk dasar pembentukan penasihat, wakil, dan staf khusus presiden dan wakil presiden, yaitu Keputusan Presiden No. 137 Tahun 2024 (Perpres), dan dijelaskan bahwa jabatan-jabatan tersebut memiliki fungsi strategis.
Demikian pula dalam Perpres ini, disebutkan bahwa hak keuangan para penasihat dan wakil khusus sama tingginya dengan jabatan menteri.
Kemudian staf khusus setara manajer menengah dan tinggi atau eselon I.A.
Jabatan penasihat, duta besar, dan staf khusus presiden dan wakil presiden memenuhi kriteria penyelenggara publik yang wajib menyampaikan LHKPN sesuai UU No. 28 Tahun 1999,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (24/8). 10/2024).
Budi mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi memandang kepatuhan terhadap LHKPN sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pejabat publik.
Pelaporan LHKPN juga merupakan bagian dari penerapan prinsip tata kelola yang baik.
KPK selanjutnya akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara untuk membahas hal tersebut, ujarnya.