TRIBUNNEWS.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap Jarof Rikar terkait konspirasi suap dalam putusan kasasi Ronald Tannur.
Pada 24 Oktober 2024, penyidik Kejagung juga menggeledah kediaman Zaroff di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan, pihak berwenang menemukan uang tunai sekitar Rp 1 triliun.
Tak hanya itu, aparat juga menemukan emas batangan dengan berat sekitar 51 kilogram (kg).
Saat kediaman Zaroff digeledah, seorang pria bernama Surono, satpam kompleks apartemen, melihatnya.
Surono mengatakan, penggeledahan berlangsung sejak siang hingga tengah malam.
Saat itu, bantuan keamanan diminta selama penggeledahan.
Rumah Oparof diketahui memiliki empat lantai.
Sekitar pukul 14.00 WIB, penggeledahan pertama dimulai di sebuah kamar di lantai tiga rumah mantan pejabat Mahkamah Agung tersebut.
Ruangan yang diinginkan dibagi menjadi unit-unit mewah dengan luas kurang lebih 10×6 meter.
Dilengkapi tempat tidur, TV, dan AC.
Menurut Wartakotalive.com, ada juga brankas di dalam kamar.
Banyak uang dan emas batangan ditemukan di brankas.
Belakangan sekitar pukul 16.00 WIB, Surono mengatakan uang yang ditemukan itu terdaftar dalam mata uang dolar Singapura.
Penghitungan mata uang asing ini berlanjut setelah adzan Maghrib.
Sementara itu, beberapa agen Kejagung tambahan datang untuk menggeledah rumah di sebelah kediaman Zaroff Rikar.
Surono mengaku tidak melakukan pengawasan hingga penyidikan rampung.
Sebab menurutnya, masih ada kamar di rumah Zaroff Rikar tanpa menghitung uang yang ditemukan.
Namun, dia belum mengetahui secara pasti berapa jumlah uang dan emas yang ditemukan di setiap situs pencarian.
Namun berdasarkan patroli Kamis malam, pencarian masih berlanjut hingga pukul 24.00 WIB. Berapa harga emas batangan 51 kg?
Emas senilai 51 kilogram (kg) ditemukan di rumah mantan Panitera Mahkamah Agung (MA) Jarof Ricard.
Dikutip dari Metalmulia.com, harga emas akhir hari ini, Jumat (26/10/2024), adalah Rp 1.534.000 per gram.
Sedangkan menurut harga pecahan emas batangan yang tercatat hari ini, emas 1000 gram (1 kg) adalah Rp 1.474.600.000.
Berdasarkan perkiraan itu, nilai emas seberat 51 kg yang disita dari rumah Jarof adalah Rp75.204.600.000 atau sekitar Rp75 miliar. Zarof Ricard ditangkap
Zaroff Ricard diyakini menjadi mediator kasus Ronald Tannur.
Pada Rabu (4/10/2023), Ronald Tannuru dikabarkan dituduh menganiaya pacarnya Dini Sera Afrianti di sebuah bar karaoke di Surabaya, Jawa Timur.
Penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur berujung pada kematian Dean, namun pelakunya dibebaskan oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (24/7/2024).
Usai bebas, Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani kasus Ronald karena diduga menerima suap untuk membebaskan pelaku, menurut Kompas.com.
Hingga Zaroff menangkap Ricky setelah Gregorius Ronald Tannur diduga menjadi calo kasus suap meminta pembebasan Jaksa Agung (Kejagung).
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menyita uang dan perhiasan emas dari rumah Jarof Rikar di kawasan Senayan Jakarta.
Aset yang disita antara lain uang tunai Rp920 miliar dan emas 51 kg.
Zaroff Ricard ditangkap pada Kamis (24/10/2024) pukul 22.00 Wita, menurut Direktur Investigasi Jampidsus Abdul Kohar. Kesepakatan itu dilakukan dengan LR (Lisa Rahmat) sebagai kuasa hukum Ronald Tannoor, kata Abdul.
Abdul meminta LR ZR meminta Mahkamah Agung membebaskan Ronald dari perintah kasasi.
LR janjikan hakim MA Rp 1 miliar, kini pensiunan ZR akan digaji Rp 1 miliar.
Kejaksaan Agung kemudian menetapkan ZR sebagai tersangka setelah menemukan cukup bukti prima facie adanya praktik korupsi.
ZR akan ditahan selama 20 hari ke depan dan berdasarkan pasal 5 ayat 1 dibacakan pasal 15 dibaca pasal 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1999. Pelanggaran dan Pasal 12B dibaca dengan Pasal 18 UU tersebut.
Sementara LR yang ditangkap dalam kasus suap terhadap tiga hakim PN Surabaya yang sebelumnya membebaskan Ronald, dijerat Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor, ditambah Pasal 18, dan Pasal 15.
Bagian dari artikel ini di WartaKotalive.com Butuh waktu 10 jam untuk menghitung aset ilegal mantan hakim MA Zaroff Rikar sebesar Rp 1 triliun.
(geosurvey.co.id/Garude Prabavati) (Wartakotalive.com/DES)