Dilansir jurnalis geosurvey.co.id, Igman Ibrahim
Tribun News.com, Jakarta – Menteri Hukum Indonesia Inspektur Andy Agtas menanggapi wacana masuknya RUU Perampasan Aset (RUU) ke dalam Program Hukum Nasional (Prolegnas).
Menurut dia, pihaknya belum membahas nasib RUU perampasan aset tersebut. Kini pemerintah masih menunggu undangan Badan Legislatif (Bleg) DPR RI untuk membahas Program Legislatif Nasional.
“Kita belum membahas program legislasi nasional, sekarang kita menunggu undangan dari DPR karena yang akan menyelenggarakan sidang eksekutif adalah DPR. Jadi saya sangat ingin Balag membahasnya,” kata Inspektur DPR. Kompleks, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).
Namun, pengawas belum bisa memastikan apakah pemerintah akan menyetujui RUU penyitaan aset tersebut. Untuk memastikan hal tersebut, Presiden Prabowo Subiano menyerukan peninjauan kembali seluruh rancangan undang-undang yang menghambat program pemerintah.
“Pak Prabowo sampaikan kepada Kementerian Hukum, Presiden meminta Kementerian Hukum mengkaji ulang semua RUU yang akan menghambat programnya sebagai presiden, seperti Austa Cita yang diusungnya,” ujarnya.
“Jika Anda memperhatikan pernyataan presiden di setiap kesempatan, berarti Anda bisa menafsirkannya,” lanjutnya.
Di sisi lain, Suprataman juga menanggapi wacana perubahan susunan kata RUU Sita menjadi RUU Pemulihan Aset. Nantinya, pemerintah akan melakukan kajian pertama.
“Kajiannya belum kita terima, idenya apa. Nanti kepastiannya dan kata-katanya terkait, nanti kita pelajari lagi,” ujarnya.