Laporan Jurnalis geosurvey.co.id Reinas Abdila
geosurvey.co.id, JAKARTA – Polisi melaporkan perkembangan kasus dugaan penganiayaan anak di Panti Asuhan Tangerang yang dilakukan predator Sudirman dan Yusuf Bakhtiar, serta tersangka yang masih buron, Yandy Supriyadi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ari Syam Indradi mengatakan, jumlah terduga korban pelecehan seksual bertambah menjadi delapan orang.
“Hingga Rabu, 9 Oktober 2024, korban yang berada di panti asuhan berjumlah 8 orang,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/09/2024).
Ade Ari menjelaskan, kedelapan korban tersebut terdiri dari lima anak-anak dan tiga orang dewasa.
“Jumlah korban bertambah satu anak lagi per hari,” ujarnya.
Kapolres Metro Tangerang Zein Dwi Nugroho mengatakan, ketiga korban dewasa tersebut telah menjadi korban pelecehan seksual sesama jenis sejak kecil.
“Mereka diketahui sudah lama berada di shelter Sudirman Yayasan Darussalam An-Nur,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 76E dibacakan Pasal 82 UU Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Peraturan Perpu No. 1 Tahun 2016 Undang-Undang Perlindungan Anak Terancam Punah No. 23 Tahun 2002. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Modus penjahat
Sebelumnya, ibu korban DD mengungkap bagaimana pelaku melakukan kekerasan seksual sesama jenis terhadap anak angkatnya.
D.D. Diberitakan, pelaku menjanjikan tempat wisata berupa makanan, permainan, dan relaksasi.
“Karena terorganisir apik, diiming-imingi manis dengan uang, makanan enak, permainan, dan godaan ‘ke sini bareng bapak, dipijat’. Apapun itu. Gila,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (4/10). ).
Selain itu, D.D. mengabarkan, pelaku melakukan aksinya setelah korban tertarik dengan umpan yang diberikan kepadanya.
Aksi kejam Sudirman, Yusuf, dan Yandi terungkap setelah relawan F. mengaku mendapat pelecehan dari wali Yayasan Darussalam An-Nur lainnya.
F, perempuan yang menjadi relawan dan pengajar bahasa Arab, terpaksa melakukan adegan cabul saat anak-anak dan guru Yayasan Darussalam An-Nur sedang berlibur di Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada Mei 2024.
“Relawan ini disuruh melakukan adegan tidak senonoh, misalnya berciuman, berpelukan, melakukan sesuatu di dalam ruangan. Dikunci dan presenter merekam video dan mengambil gambar,” kata D.D.
Pengakuan F mengungkap aksi penguntitan yang dilakukan tiga tersangka.
D.D. dan orang tua sejumlah korban lainnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Tangerang pada Juli 2024.