Tribunenews.com, Cianjur – Selebgram Rhea Nurul Rizkia Wiradinata alias Rhea Wiradinata terancam kehilangan salah satu harta berharganya. Dia memiliki rumah di Kabupaten Cianju, Jawa Barat, yang telah disita.
Pasal tersebut dipasang tim kurator Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena Ria Wiradinata dinyatakan pailit mulai 1 Juli 2024.
Kemudian diumumkan secara resmi kepada media pada 5 Juli 2024.
Plang tersebut dipasang oleh kurator yang ditunjuk, Jantar Manurong dan Fazrin Muflihun.
Juntar Manurong mengatakan, proses penyitaan dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang menyatakan Ria Wiradinata pailit.
Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/10/2024), Zante mengatakan, “Kami hanya menjalankan tugas sesuai dengan hukum yang berlaku.”
Eksekusi dilakukan atas permintaan kreditur karena Rhea dinilai tidak mampu melunasi utang jutaan rupee.
Ia menambahkan, pengadilan sudah mengeluarkan surat pemberitahuan dan meminta adik Ri Wiradinata menyerahkan hartanya secara sukarela.
Kurator lainnya, Fazrin Muflihun menambahkan, timnya sudah melakukan penyelidikan terhadap harta milik Ray Wiradinata.
Selain itu, akan dilakukan tindakan penyitaan aset Suster Ri lainnya yang sudah diperiksa, ujarnya.
Salah satu kreditur, Noveritsky Trai Putra Pasaribu menjelaskan, kasus tersebut bermula saat Ri Wiradinata meminjam Rp 2,5 miliar kepada dirinya dan Arif Budiman.
Namun, Rhea tidak mengembalikan uang tersebut sesuai perjanjian yang telah tertulis.
Bahkan, Rhea justru membantah dirinya punya utang
Sebaliknya, Riya tak maju saat Nowrizki dkk menang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
P.K.
Dalam putusan tersebut, pengadilan menetapkan tergugat PKPU (Ria Nurul Rizkia Wiradinata) dalam keadaan wajib moratorium pembayaran utang selama 45 (empat puluh lima hari), yakni Rabu, 25 November 2023.
“Sejak kasusnya diangkat ke saya, semakin banyak korban yang angkat bicara. Bahkan, seorang temannya datang kepada saya beberapa hari yang lalu. Dia merasa Rhea telah menipu investasinya. Beberapa korban lain juga melaporkannya ke polisi,” katanya.
Lebih lanjut, upaya Rhea untuk mengajukan proposal perdamaian ditolak oleh sebagian besar kreditor
Hingga keluar keputusan INCRA yang menyatakan Ria Wiradinata pailit, kata Nowrezki.
Di sisi lain, Nawarzki membenarkan laporan pidana terhadap Ri Wiradinata sedang diproses di Polres Metro Jakarta Selatan.
Diketahui, Rhea Viradinata selain dituntut PKPU, juga terancam pidana karena memberikan keterangan palsu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau menyampaikannya ke sidang PKPU.
“Proses pidana masih berjalan. Bukti-bukti baru sudah kami serahkan ke penyidik,” ujarnya.