geosurvey.co.id, – Anggota DPD RI daerah pemilihan Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyoroti permasalahan yang dialami pengusaha di Jawa Timur saat ini akibat pajak mendadak.
Ia juga meminta Direktorat Jenderal Pajak melakukan sosialisasi dan memberikan waktu kepada Wajib Pajak (TP) dengan baik dan benar.
“Saya mohon agar proses pembukuan perpajakan dapat dilaksanakan dengan baik dan benar serta diberikan waktu yang cukup. Pertama, bersosialisasi dengan pengusaha. Jangan berpikir atau memberikan kesan bahwa Anda sedang “bermain lidah” atau memberikan ancaman. Kalau tidak lapor akan diproses,” kata LaNyalla sesampainya di tempat tujuan. usai menerima pengaduan sejumlah pengusaha di Jatim, Kamis (31/10/2024).
Apalagi, kata LaNyalla, para pengusaha kecil dan menengah ini baru saja pulih dari dampak badai Covid-19 tahun 2020-2022.
“Dari keterangan para pengusaha tersebut, mereka dimintai SPT Tahunan ketika pandemi Covid-19 melanda Indonesia,” jelasnya.
Bahkan, lanjut LaNyalla, selama dan pasca pandemi, guna memulihkan perekonomian nasional, pemerintah mengeluarkan kebijakan insentif pajak dan relaksasi pajak bagi pengusaha terdampak.
“Banyak kebijakan berupa insentif dan relaksasi pajak yang dilakukan pemerintah selama pandemi. Program ini diperuntukkan bagi para pengusaha yang juga terdampak pandemi. Dan mereka yang terkena dampaknya adalah pengusaha kelas bawah – masyarakat kelas bawah yang hari ini mengeluh kepada saya tentang masalah yang mereka hadapi,” kata LaNyalla.
Meski demikian, Ketua Dewan Pertimbangan KADIN Jatim juga mengimbau para pengusaha untuk memastikan tertib administrasi perpajakan.
Hal ini tentunya dilakukan untuk menjamin keberhasilan program pembangunan yang direncanakan pemerintah.
“Saya juga menghimbau kepada wajib pajak untuk memastikan tertib administrasi sehingga proses pembangunan yang direncanakan pemerintah dapat berjalan lancar,” kata LaNyalla.
Seperti diketahui, LaNyalla menerima keluhan dari pelaku usaha menengah dan kecil terkait pajak. Salah satunya adalah Muhammad Tantowi, seorang pengusaha asal Mojokerto yang bergerak di bidang jual beli karet yang berbadan hukum perusahaan UD (Usaha Dagang).
Ia menceritakan kepada Tant bahwa ia tiba-tiba menerima tagihan pajak yang harus segera dilaporkan.
Akun tersebut sendiri ditujukan untuk laporan keuangan perusahaan yang terjadi pada masa pandemi yang terjadi pada tahun 2020-2022. Bahkan, Tantowi mengaku jika hal tersebut tidak segera diselesaikan, pihaknya akan dikenakan pemeriksaan pajak.
“Kalau tidak segera dilaporkan, harus kita dalami,” ujarnya. “Kami mematuhi peraturan. Selama ini kami selalu memenuhi kewajiban membayar pajak. Jika ini adalah tugas kami, kami pasti akan memenuhinya. Tapi kami adalah pengusaha kecil, dimana diperlukan akun “Saat pandemi merebak. Kami kesulitan berjualan di masa pandemi. Bagaimana kami harus membayar pajak,” katanya kepada Tant.