Reporter geosurvey.co.id Lita Febriani melaporkan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Ivan S Lukminto mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan atau Peraturan Perdagangan No. 8 Tahun 2024 sangat merugikan industri tekstil dalam negeri.
“Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 itu masalah klasik dan kita sudah tahu semua. Jadi lihat, banyak pemain TPT yang terdampak (shut down). Banyak yang rusak, ada pula yang tutup. Kata Ivan usai pertemuan dengan para jurnalis.. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, pada Senin (28/10/2024).
Oleh karena itu, (dampaknya) signifikan. Tapi kita serahkan pada kementerian untuk menyelesaikannya, tambahnya.
Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 Tahun 2024 diterbitkan sebagai peninjauan kembali Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2024.
Revisi ini bermula dari penumpukan puluhan ribu kontainer impor di Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya.
Pada 17 Mei 2024, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyatakan ada 26.000 kontainer tertahan di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya karena izin impor (PI). Kementerian Perdagangan dan Teknis (pertek) belum diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian.
Temuan tersebut kemudian dibawa ke pertemuan dengan beberapa menteri dan Presiden Jokowi di Gedung Negara.
Presiden Jokowi kemudian memerintahkan peninjauan kembali Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 23. 36/2023.
Peraturan Menteri Perdagangan sebelumnya telah direvisi menjadi Peraturan Menteri Perdagangan. 3 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Perdagangan No. UU 7/2024 memperkuat persyaratan impor dan izin impor.
Selanjutnya, Keputusan no. Permendag 8 Tahun 2024 mengeluhkan hancurnya industri TPT dan produk TPT dalam negeri karena dipermudah izin impor produk jadi sejak diterbitkan Menteri Perdagangan.
Sebelumnya, izin impor sejumlah barang seperti baja, tekstil, tekstil, bahan kimia, produk elektronik, dan barang lainnya memerlukan izin impor.
Peraturan Menteri Perdagangan No. 8/2024 bertujuan untuk memfasilitasi relaksasi izin impor berbagai barang yang terkena dampak pengetatan tersebut. Mulai 17 Mei 2024, produk tekstil, termasuk.
Sayangnya, alih-alih Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 17 Mei 2024, impor produk dari luar negeri berdampak negatif terhadap pasar dalam negeri.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sudah lama menginginkan Permendag 8 dicabut dan ketentuan Permendag 36 tetap digunakan untuk mengatur lalu lintas barang impor.
Menperin menanggapi pernyataan Ketua AGK Sritex yang menyebutkan Permendag 8 berdampak buruk pada industri manufaktur lokal.
“Saya kira benar apa yang disampaikan Pak Ivan. Ini sudah menjadi permasalahan yang dihadapi industri, khususnya industri tekstil. dipertimbangkan atau tidak,” kata Agus.
Menperin menyatakan, para pelaku industri manufaktur menyadari sepenuhnya adanya permasalahan yang timbul akibat diberlakukannya atau diterbitkannya peraturan Menteri Perdagangan tersebut.
“Jadi sektor ini, termasuk industri TPT, khususnya Sritex, bukan hanya menjadi masalah atau masalah pembiayaan, tapi juga menjadi masalah pasar ekspor yang sedang lesu saat ini,” kata Menperin.
“Kalau pasar ekspor lemah, maka pasar dalam negeri akan terlindungi, logikanya begitu. Karena pasar dunia lemah, kalau industri lokal tidak bisa masuk ke pasar dunia, harus masuk ke pasar dalam negeri. Karena kita yakin, kata Menperin AGK.