Dilansir reporter geosurvey.co.id, Rina Ayu
geosurvey.co.id, JAKARTA – Peraturan untuk membatasi polusi pada kosmetik telah dilonggarkan. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 16 Tahun 2024. tentang batas kontaminasi dalam kosmetik.
Di ASEAN, disepakati bahwa tingkat polusi 1,4-dioksan harus dikurangi dari 25 bagian per juta (ppm) menjadi 10 ppm.
Mulai 19 Juni 2023 seluruh kosmetik di ASEAN harus memenuhi batas polutan dioksan sebesar 10 ppm, serta polutan tambahan yaitu akrilamida dan dietilen glikol.
Produsen harus mengikuti aturan atau menghadapi hukuman.
Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Dian Putri Anggraveni mengatakan, pengurangan virus tersebut untuk melindungi konsumen.
Bahan kimia 1,4-dioksan bersifat karsinogenik. Tautan ini tentang kontaminasi bahan kimia pada kosmetik yang tidak dapat dihindari namun kadarnya dapat dibatasi dan dipantau.
“Industri kosmetik wajib mematuhi peraturan perundang-undangan terkait persyaratan batasan cemaran mikroba, cemaran logam berat, dan/atau cemaran bahan kimia,” ujarnya, menulis di Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Kontaminasi adalah sesuatu yang masuk ke dalam kosmetik dengan sengaja dan tidak dapat dicegah, diolah, disimpan dan/atau diangkut oleh produk. Adanya kontaminasi mikroba, logam berat dan bahan kimia dapat mempengaruhi kesehatan manusia.
Badan usaha yang melanggar dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, larangan sementara peredaran kosmetika lebih dari 1 tahun, penarikan kosmetika dari peredaran, pemusnahan produk, penghentian sementara kegiatan produksi dan/atau ekspor kosmetika. kosmetik lebih dari 1 tahun, menghapus nomor identifikasi dan menutup sementara akses online untuk mengajukan permintaan pemberitahuan lebih dari 1 tahun.
“Kami mengajak seluruh dunia usaha untuk bekerja sama dalam mematuhi undang-undang ini untuk melindungi masyarakat dari kosmetik yang tidak sesuai dengan keselamatan dan etika, yang berdampak pada kesehatan dan mendorong persaingan produk kosmetik,” kata Dian.