Tribune News.com – Laporan Bhadel Badjideh terhadap Nikita Mirjani dalam kasus kontak seksual dan aborsi masih berlanjut.
Beberapa waktu lalu, kuasa hukum Vadal Badzideh, Razman Nasushan, sempat memberikan surat kepada DPR RI yang memintanya ikut memantau kasus tersebut.
Mendengar hal tersebut, kuasa hukum Nikita Mirjani, Fahmi Bachmid Pun pun memberikan keterangannya.
Fahmi mengatakan, pihaknya tidak akan mempermasalahkan hal tersebut.
Bahkan, Fahmy menilai tindakan pengobatan tersebut sah-sah saja.
“Terserah dia, dia berhak mengirim surat itu kemana saja.”
“Buat saya, saya tidak mau mempersoalkannya,” kata Fahmy dikutip di YouTube Sambal Lalap, Selasa (29/10/2024).
Namun, Fahmi tahu, dirinya hanya fokus pada hal tersebut agar berjalan lancar dan cepat menemukan titik terang.
Itu saja, saya fokus saja pada prosesnya, yang minggu ini mudah-mudahan prosesnya lancar dan segera terlihat titik terangnya, kita lihat saja nanti, lanjutnya.
Bukannya marah, Fahmy Bachmid malah membiarkan Razman melakukan pembelaan apa pun.
Jadi kalau (Rajman) mau melakukan apa pun untuk menyelamatkan dirinya, tidak apa-apa, tidak ada yang akan menghentikannya, tambahnya. Baca Juga: Pihak Vadel Badjideh Tunggu Panggilan Kedua Terkait Laporan Nikita Mirjani
Meski demikian, Fahmy menilai tim DPR sudah paham betul ke mana arah permasalahan tersebut.
“Tapi saya kira anggota dewan, anggota parlemen di tiga komisi itu ahli di bidang hukum, mereka tahu apa masalahnya,” dalihnya.
Vadel Badjideh Tak Bisa Berkutik, Pengacara Nikita Mirjani mengaku punya banyak bukti
Sementara itu, Fahmi juga mengatakan, Ticketkars saat ini tidak bisa menghindari tindakan hukum.
Sebab, saat ini pihaknya sudah cukup bukti atas kelakuan Bhadel terhadap Loli.
“Saya punya banyak bukti, jadi bagi dia (Vadel) untuk lolos, saya pikir itu tidak mungkin.”
Karena saya selalu membicarakan kejadian seperti itu dengan informasi dan fakta, kata Fahmy.
Soal Bhadel membawa bukti dari luar negeri, Fahmi menegaskan hal itu tidak ada relevansinya.
“Tidak ada relevansinya,” tambahnya.
Menurut Fahmi, saksi yang sah adalah saksi yang memenuhi syarat formal dan menyaksikan langsung peristiwa tersebut.
Padahal, kejadian tersebut hanya terjadi pada bulan Maret hingga Juli 2024.
“Oleh karena itu, seorang saksi yang melihat dan mengetahui suatu tindak pidana adalah penjahat.”
“Peristiwa pidana itu terjadi antara Maret hingga Juli,” tegasnya.
(TribuneNews.com, Rinda)