geosurvey.co.id, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait kegiatan impor gula Kementerian Perdagangan pada 2015 hingga 2016.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah (Jampidsus) menjadi dalang terungkapnya kasus dugaan korupsi Tom Lembong.
Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.
Dalam kegiatannya tersebut, Tom Lembong diduga menimbulkan kerugian ekonomi sebesar Rp 400 miliar pada negara antara tahun 2015 hingga 2016.
Kejaksaan menegaskan, perkara yang menjerat tersangka didasarkan pada peran Tom Lombong sebagai wakil kapten timnas Anis Baswedan-Muhaymin Iskandar (AMIN) pada Pilpres 2024. Identifikasi tersebut tidak ada kaitannya dengan faktor politisasi.
Gambar Febrie Ardiansyah
Febrie Ardiansyah merupakan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung.
Diangkat pada 6 Januari 2022, ia memiliki catatan karir yang mengesankan di bidang hukum.
Pria kelahiran 19 Februari 1968 ini menghabiskan masa kecilnya di Jambi dan memulai karirnya di Kejaksaan Negeri Sungai Banyak pada tahun 1996.
Sebelum bertugas di Jampidsus, Febrie pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di kejaksaan, termasuk Direktur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kasus apa saja yang paling banyak ditangani oleh Jampidsus?
1. Kasus perantara Kasus mantan pejabat Mahkamah Agung
Salah satu kasus yang paling menonjol adalah keterlibatan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, yang terlibat dalam konspirasi suap jahat dalam kasus Ronald Tannour.
Zarov terancam hukuman 20 tahun penjara.
Pengacara Ronald, Lisa Rahmat, pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman lima tahun penjara.
Dalam kasus ini, mereka menduga mereka berusaha melunakkan kepolosan Ronald yang terlibat dalam pembunuhan tersebut.
2. Operasi Penangkapan (OTT) Tiga hakim melepaskan Ronald Tannur
Pada 23 Oktober 2024, tiga hakim Pengadilan Tinggi Surabaya ditangkap tim Jaksa Agung.
Mereka diduga menerima pembayaran terkait dengan bebasnya Ronald Tannour dalam kasus pembunuhan tersebut.
Operasi ini menunjukkan upaya Kejaksaan dalam memberantas korupsi di kalangan kejaksaan.
3. PT Timah Korupsi
Jaksa Agung Jampidsus mengusut kasus korupsi pengurusan perdagangan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk antara tahun 2015 hingga 2022.
Kasus tersebut melibatkan 21 tersangka, salah satunya adalah suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan jutawan gila Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.
Praktik korupsi yang dilakukan PT Timah merugikan negara hingga Rp 271 miliar dalam bentuk kerusakan lingkungan.
4. Kasus Crazy Rich Surabaya vs PT Antam
Kejaksaan Agung juga sedang menangani kasus perdagangan emas ilegal yang melibatkan pengusaha Surabaya dan Jawa Timur Budi Said dan PT Antam yang menimbulkan kerugian hingga Rp 1,1 triliun.
Pemberitaan Kompas.com (3 Juni 2024) Pada Kamis (18 Januari 2024), Kejaksaan Agung menetapkan Budi sebagai tersangka kasus jual beli emas logam mulia tersebut.
Namun pengusaha berjuluk Crazy Rich Man of Surabaya itu mengajukan gugatan pendahuluan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
5. Praktik Korupsi PT Asuransi Jiwasraya
Jampidsus juga menangani kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) senilai Rp16,807 triliun.
Dalam kasus tersebut, Giampisus menetapkan enam orang sebagai tersangka karena diduga mencari keuntungan bagi diri sendiri dan orang lain.
Tersangka kasus megakorupsi ini adalah Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, dan Kepala Departemen Keuangan dan Investasi AJS Syahmirwan.
Disusul Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, serta Presiden dan Direktur PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
6. Korupsi Bakti Kominfo
Kejaksaan Agung mengusut kasus korupsi pengelolaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Proyek Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022 (Kominfo). ) Melayani.
Kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johhy G Plate dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 3 Achsanul Qosasi merugikan negara hingga Rp 8,03 triliun.
Jaksa Agung menetapkan total 16 orang sebagai tersangka kasus korupsi tersebut.
7. Kasus impor gula antara Kementerian Perdagangan dan PT SMIP
Pada Maret 2024, Jaksa Agung menetapkan tersangka terkait tindak pidana korupsi impor gula PT SMIP antara tahun 2020 hingga 2023.
Tersangkanya adalah RD yang merupakan Direktur PT SMIP. Ia dituding memanipulasi data impor gula mentah untuk memasukkan gula putih tahun 2021.
Selain PT SMIP, Jampidsus juga menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan impor gula Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2023.
Sidang dugaan kasus korupsi impor gula
Tom Lembong terlibat kasus terkait penyidikan tindak pidana Kejaksaan Agung atas persetujuan impor gula batu mentah menjadi gula batu putih dalam rangka penyediaan stok gula nasional kepada pihak yang tidak berkepentingan.
Dugaan korupsi tersebut terjadi antara tahun 2015 hingga 2016, saat Tom Lembong masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Jaksa Agung pada Selasa (29 Oktober 2024) menetapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus (Direktur Pengembangan Usaha PT PPI 2015-2016) sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, menjelaskan, pada tahun 2015, Tom Lembong yang menjabat Menteri Perdagangan menyetujui impor gula mentah sebanyak 105.000 ton ke PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih. (GKM). Gula (GKP).
Keputusan Tom Lembong saat itu melanggar Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004 yang hanya memperbolehkan BUMN mengimpor GKP.
Namun, Tom Lembong justru memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula mentah.
Lebih lanjut, Abdul Qohar mengatakan, impor gula PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait dan tidak mendapat saran dari kementerian untuk menentukan kebutuhan sebenarnya.
Sementara itu, CS yang menjabat Direktur Pengembangan Usaha PT Perusahaan Dagang Indonesia (PPI) diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta mengimpor gula.
Kemudian PT PPI rupanya membeli gula.
CS memerintahkan direktur personalia senior PT PPI Bahan Dasar untuk mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta antara bulan November hingga Desember 2015.
PT PPI mengadakan empat pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta untuk membahas rencana kerja sama impor GKM ke GKP.
Kemudian pada bulan Januari 2016, Tom Lembong menandatangani pernyataan misi dengan PT PPI untuk mengisi kembali stok gula dalam negeri dan menstabilkan harga gula dengan menggandeng produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300.000 ton.
Setelah delapan perusahaan swasta mengimpor dan mengolah GKM di GKP, gula tersebut seolah-olah dibeli oleh PT PPI, padahal perusahaan swasta menjual gula ke masyarakat melalui distributor dengan harga Rp 16.000/kg, lebih tinggi dari harga maksimum. Harga eceran (HET) sebesar Rp 13.000/kg dan tidak diperoleh melalui operasi pasar.
Melalui jual beli GKM yang diolah di GKP, PT PPI mengenakan tarif Rp105 per kilogram kepada delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah GKM.
Bahkan, delapan perusahaan ini menjual gula ke pasar dengan harga Rp 16.000 per kilogram, bahkan lebih mahal dari harga eceran maksimum (HET) saat itu yang Rp 13.000 per kilogram.
CS diduga mengenakan biaya kepada delapan perusahaan tersebut.
Adapun atas perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan sekitar Rp400 miliar.
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Salemba milik Kejaksaan Agung selama 20 hari sambil menunggu penyidikan.