geosurvey.co.id, JAKARTA – Meirizka Widjaja alias MW, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, terungkap terlibat dalam suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya di Jawa Timur.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar, Direktur Penyidikan, menjelaskan, kasus tersebut bermula saat MW menghubungi pengacara berinisial LR untuk meminta pengacara Ronald Tanur.
Pertemuan pertama antara MW dan LR terjadi pada tanggal 5 Oktober 2023 di sebuah kafe di Surabaya, dilanjutkan dengan pertemuan pada tanggal 6 Oktober 2023 di kantor LR.
Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan kepada MW bahwa proses hukum kasus Ronald Tanur dan langkah hukum yang akan diambil memerlukan sejumlah biaya.
LR antara lain meminta dikenalkan dengan pejabat berinisial R di Pengadilan Negeri Surabaya yang disebut-sebut berperan dalam menyeleksi majelis hakim untuk mengadili kasus Ronald Tanur.
Abdul Qohar dari Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (11/4/2024), mengatakan, “LR meminta ZR membantu menghadirkan orang tersebut agar bisa dipilih majelis hakim untuk mengadili kasus Ronald Tanur”).
Dalam prosesnya, MW bersedia menanggung biaya penanganan kasus putranya. LR selalu meminta persetujuan MW pada setiap permintaan pendanaan terkait penanganan kasus.
Catatan, dalam kasus tersebut, MW telah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada LR yang dibayarkan secara bertahap.
Selain itu, LR juga mengeluarkan biaya pemrosesan perkara sebesar Rp2 miliar sehingga total biayanya mencapai Rp3,5 miliar.
Uang tersebut kemudian diduga diserahkan ke pengadilan yang menangani kasus Ronald Tanur.
Terkait kasus tersebut, MW saat ini ditahan di Rutan Tingkat 1 Surabaya selama 20 hari, sesuai surat perintah penangkapan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
MW didakwa melanggar UU No. 31 Tahun 1999 tentang Penghapusan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut daftar tersangka kasus suap yang membebaskan Ronald Tannur: Hakim Erintua Damanik Hakim Mangapur Hakim Heru Hanindeo Pengacara Lisa Rahmat Ibu Zarov Rikar Ronald Tannur, Merizka Widjaja, mantan pejabat Mahkamah Agung.
Ronald Tannur adalah teman sekelas dari putra pengacaranya
Hubungan ini pun menjembatani kedekatan hubungan LR dengan ibunda Ronald Tannour.
“Kita tahu ibu Ronald Tannur berteman baik dengan LR karena anak LR satu sekolah dengan anak MW atau Ronald Tannur. Jadi mereka sudah saling kenal sejak lama,” Senin (11 April 2024), Wakil Jaksa kata Direktur Reserse Kriminal Umum Khusus Abdul Qohar di Kejaksaan Agung Jakarta.
Abdul Qohar juga menjelaskan kronologi keterlibatan LR dan MW dalam kasus dugaan suap dan/atau menyenangkan hakim.
MW awalnya menghubungi LR untuk meminta bantuan hukum bagi Ronald. Pada 5 Oktober 2023, mereka bertemu di sebuah kafe di Surabaya untuk membahas kasus yang dihadapi Ronald Tannur.
Pertemuan dilanjutkan keesokan harinya di kantor LR, dimana beliau memberikan rincian biaya dan langkah-langkah yang diperlukan untuk menangani kasus tersebut.
Dalam proses tersebut, LR diduga meminta bantuan ZR untuk menghadirkan dirinya ke pejabat Pengadilan Negeri Surabaya (disebut inisial R) dengan tujuan memilih majelis hakim untuk menangani kasus Ronald.
“LR meminta bantuan ZR untuk menghadirkan orang tersebut dalam rangka pemilihan majelis hakim untuk mengadili perkara Ronald Tanur,” jelas Abdul Qohar.
MW mengadakan perjanjian dengan LR dimana MW bertanggung jawab atas biaya penanganan kasus tersebut.
Ia menegaskan: “LR sepakat dengan Tersangka MW bahwa biaya penanganan kasus Ronald Tannour akan ditanggung oleh Tersangka MW (Mario Christian Sumapo).