geosurvey.co.id, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan keputusan penghapusan kredit macet usaha kecil, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, peternakan, perikanan, termasuk industri maritim, serta UMKM lainnya.
Namun, UMKM lainnya bergerak di industri manufaktur, kuliner, dan pengolahan.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang ditandatangani di Istana Merdeka pada Selasa, 5 November 2024.
Petani kelapa sawit mengucapkan terima kasih kepada anggota Perusahaan Minyak Bumi (SPKS) atas kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
Ketua SPKS Jenderal Sabarudin, yang diundang untuk menandatangani amandemen tersebut, mengatakan kebijakan yang diambil oleh Prabowo di awal pemerintahannya menunjukkan dukungan nyata terhadap komunitas minoritas.
“Baik bagi petani kelapa sawit di Indonesia. “Ini luar biasa terima kasih,” kata Ketua Umum SPKS Sabarudin kepada wartawan, Rabu (11/6/2024).
Ia menjelaskan, banyak petani sawit yang masih menunggak, seperti pada program kemitraan petani-perusahaan perkebunan dalam Skema Kemitraan Petani Plasma, Kemitraan Pengelolaan Terpadu (PSM) dan Kredit Anggota Koperasi Primer (KKPA). .
“Ada berbagai permasalahan, terutama karena kurangnya pemahaman perusahaan terhadap pengelolaan pertanian dan rendahnya hasil panen,” ujarnya.
Ia mengatakan, utang para petani sawit membuat para petani ini kesulitan untuk mengikuti program Palm Oil Revival (PSR) yang merupakan program utama pemerintah untuk mendongkrak industri pertanian.
“Selain itu, petani sulit mendapatkan uang dari bank, sehingga banyak petani yang lebih memilih mengambil pinjaman dari perantara dengan bunga tinggi. “Akibatnya, petani tidak bisa mengembangkan usahanya,” ujarnya.
Menurutnya, dengan penghapusan utang tersebut, petani bisa lebih banyak mengambil pinjaman dari bank.
“Kami berharap aturan pelaksanaan, syarat dan cara segera dikeluarkan di tingkat petani, hal ini penting agar tidak membingungkan petani khususnya produsen minyak,” ujarnya.