Laporan Jurnalis geosurvey.co.id, M Alivio Mubarak Junior
geosurvey.co.id, JAKARTA – Selebgram Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP dan terdakwa lainnya divonis satu tahun penjara dan denda Rp500 juta atas kasus pembuatan film porno di Jakarta Selatan.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Hakim Sri Rejeki Marshinta dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2024).
Hakim Sri menyatakan bahwa Siskaeee dkk. telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 8 Juncto Pasal 34 UU n. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain Siskaee, hakim menjatuhkan hukuman serupa terhadap terdakwa lainnya yakni Virly Virginia, Fatra Ardianata, dan Bima Prawira.
Proses terhadap Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee dan para terdakwa lainnya dinilai melanggar hukum dan masing-masing divonis satu tahun penjara, kata pimpinan ruang sidang.
Siskaee dkk. mereka juga diperintahkan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak mampu membayar denda, maka penggantinya atau cabangnya dipenjara selama sebulan.
Siskaeee dkk tampak menangis saat hakim membacakan putusan.
Sebab, putusan yang diambil Majelis Hakim kalah telak dibandingkan permintaan Jaksa (JPU).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar mereka divonis 2,5 tahun penjara.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa saat ditanya hakim apakah sudah mengajukan banding, mengaku belum mengambil keputusan.