Laporan Hasiolan EP/geosurvey.co.id
geosurvey.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Keuangan Daerah (Ditjen) (Keuda) mendorong pemerintah daerah (Pemda) memberikan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah berbasis kinerja.
Hal itu diungkapkan Horas Maurits Panjaitan, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembangunan Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendapatan Daerah Tahun 2024 yang bertajuk Penjaminan Kebijakan. TPP dan insentif serta kelonggaran perpajakan berdasarkan Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) di Malang, Jawa Timur, Kamis (7/11/2024). Maurits mengatakan, sesuai Pasal 146 UU HKPD, provinsi wajib mengalokasikan biaya anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pegawai provinsi sebanyak-banyaknya 30 persen dari tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD. .
“Biaya pegawai daerah yang dimaksud meliputi PNS, pengurus daerah, dan anggota DPRD. Dalam hal persentase biaya pegawai yang dimaksud melebihi 30 persen, daerah melakukan penyesuaian porsi biaya pegawai paling lambat 5 tahun setelah tanggal diundangkan UU HKPD. “Dalam hal Daerah tidak memenuhi ketentuan Pembagian Biaya Daerah, maka dapat berlaku penundaan dan/atau pengurangan dana TKD kepada Daerah yang tidak ditentukan penggunaannya,” tegas Maurits.
Selain itu, Mauritius mentransfer insentif pengumpulan pajak daerah dan subsidi daerah.
“Sesuai Pasal 104 UU HKPD, lembaga pemungutan pajak dan retribusi dapat diberikan insentif berdasarkan pencapaian hasil tertentu. “Alokasi insentif ditetapkan melalui APBD, mengikuti ketentuan tata cara pemberian dan penerapan insentif,” kata Maurits.
Selain itu, Maurits mengatakan pemerintah daerah dapat menawarkan insentif sebagai tambahan pendapatan kepada lembaga pajak dan kompensasi yang mencapai hasil tertentu.
Hal ini penting dilakukan dalam rangka memantau penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sesuai dengan prinsip-prinsip good governance, khususnya mempelajari dan mengelola segala kemungkinan perpajakan dan kewajibannya.
Maurits melanjutkan, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Pembangunan Keuangan Daerah terus melakukan berbagai upaya agar kebijakan Opsen yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025 dapat berjalan dengan baik.
“Beberapa upaya telah kami lakukan yaitu dengan menerbitkan beberapa surat yaitu surat pertama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah No. 900.1.13.1/9792/Keuda tanggal 1 Juli 2024 perihal penghimpunan Sinergi Opsen. Kedua, surat nomor 900.1.13.1/14384/Keuda Opsen Koleksi Sinergi tertanggal 4 September 2024 dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Ketiga, surat Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Nomor 900.1.13.1/17525/Keuda tanggal 15 Oktober 2024 perihal persiapan penerapan opsi pajak daerah tahun 2025, kata Morits.