Di Tangerang, kendaraan darat dilarang selama 3 hari akibat adanya penyerangan warga karena pemukulan terhadap anak
Laporan jurnalis geosurvey.co.id Abdi Ryanda Shakti
BERITA TRIBUN.
Akibat kecelakaan itu hingga menimbulkan kerusuhan karena warga marah kepada sopir truk.
Kapolres Metro Tangerang Kompol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kini pihaknya bersama peserta pelarangan kendaraan darat mulai Jumat (8/11/2024) depan hingga 3 hari ke depan.
“Jadi itu hanya ekskavator saja sesuai peraturan bupati. Jadi kemarin tidak boleh lewat sementara selama tiga hari, jadi begitulah. Itu semua kalau kita selesaikan masalah ini,” kata Zain. dalam keterangannya, Sabtu (9/11/2024).
Zain mengatakan, pihaknya masih terus berhubungan dengan pemerintah daerah mengenai aturan operasional kendaraan berat.
Belakangan, peraturan daerah (gorden) memberlakukan sanksi yang lebih tegas bagi pengemudi truk
“Untuk rencana saat ini, aturan yang mengatur jam operasional truk hanya peraturan bupati dan peraturan walikota,” ujarnya.
“Rencana Perda itu akan menjadi inisiatif DPRK untuk menaikkannya dari perbub menjadi Perda. Karena di Perda ini sudah jelas sanksinya, tapi di Perda sanksinya dilanggar. Tentu ini menjadi perbedaan yang penting, sehingga kita bisa memperbaikinya. disiplin mengenai operasi ini,” lanjutnya.
Polisi dikabarkan menangkap pengemudi kendaraan darat atas inisiatif DWA (21) yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kecamatan Talangerang.
Kapolres Metro Tangerang, Juru Bicara Polri Zain Dwi Nugroho menjelaskan kronologis kecelakaan yang melibatkan sepeda motor bernomor polisi B 6553 WFK yang dikendarai seorang perempuan ANP (9) berinisial SD (20). ).
“Ini di Jalan Raya Salembaran, tepatnya di depan mobil uap Romauli, Kelurahan Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga, Wilayah Tangerang,” kata Kapolres, Kamis (7/11/2024).
Dijelaskannya, bermula dari Truk Sampah yang mengangkut DWA dari Kosambi menuju Telukna melalui Raya Salembaran.
Di lokasi kejadian, sepeda motor yang dikemudikan korban melintas dari arah kiri sehingga pandangan jelas dan minim ruang.
Korban SD terjatuh ke samping kiri dan ANP (anak) mendarat dengan kaki kanan di bawah truk sebelum kaki kirinya tertimpa ban kiri depan kendaraan, jelasnya.
Korban yang mengalami luka serius di bagian kaki langsung dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapat perawatan.
Sopir DWA dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Yaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami telah menangkap pengemudi truk yang menyebabkan kecelakaan dan kini melakukan penyelidikan menyeluruh atas kejadian tersebut,” kata Zain.
Akibat kecelakaan tersebut, warga merusak 19 mobil kotor yang kerap menimbulkan kecelakaan. Mereka marah karena truk tersebut mengganggu jam kerja mereka.
Bahkan, sebagian warga sempat menggunakan pintu truk, AC, dan lain-lain jika terjadi gangguan. mereka mencuri sesuatu. Penangkapan warga anarkis
Polisi masih mendalami pengrusakan puluhan truk darat anak yang digagas ANP (9) di kawasan Kosambi, Teluk Naga, Wilayah Tangerang.
Dalam kasus ini, polisi sendiri menangkap sedikitnya 22 orang pada Kamis (7/11/2024).
“Tadi malam kami menangkap 22 orang yang terlibat kegiatan anarkis,” kata Kapolres Metro Tangerang Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).
Menurut Zain, puluhan orang tersebut saat ini sedang diperiksa terkait aksinya di Metro Kota Tangerang.
“Iya kebanyakan masih remaja. Maksud saya, semua remaja juga begitu,” ujarnya.