geosurvey.co.id, JAKARTA – Artis Sandra Devi kembali hadir sebagai saksi dalam sidang korupsi perdagangan timah suaminya, Harvey Moise, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/10/2024).
Dalam kesaksiannya, Sandra mengaku suaminya Harvey Moyes tidak pernah memberikan 88 tas mewah kepadanya.
Ia hanya mengaku setiap tahun suaminya kerap memberinya hadiah berupa ponsel merek iPhone.
Pengakuan ini bermula saat Hakim Madya Suparman Nyompa menanyakan kepada Sandra soal asal usul tas mewah miliknya yang kini disita penyidik Kejaksaan Agung.
“Apakah suaminya tidak pernah memberinya hadiah berupa tas?” – tanya hakim Eko.
Saat disinggung pertanyaan tersebut, Sandra Devi pun mengaku sudah menjelaskan pada persidangan sebelumnya bahwa Harvey memang memberinya hadiah.
Namun, hadiah yang diberikan Harvey bukanlah sebuah dompet, melainkan sebuah iPhone.
Sandra berkata di ruang sidang, “Yang Mulia, kemarin saya jelaskan ke pengadilan bahwa suami saya pernah memberi saya, kebiasaan tahunannya adalah memberi saya iPhone.”
Terkait 88 tas mewah tersebut, Sandra mengatakan, barang tersebut merupakan hasil rekomendasi yang diterimanya selama ini.
Karena itu, Sandra menjelaskan, ia biasanya melarang suaminya memberikan dompet mewah kapan pun.
“Tapi soal tas, sayalah yang melarang Yang Mulia. Karena sejak tahun 2014 saya menjalin kerjasama dengan toko online dan toko offline yaitu dengan toko tas Yang Mulia,” kata Sandra.
Lebih lanjut Sandra mengungkapkan, banyaknya tas yang dimilikinya saat ini juga menjadi alasan mengapa ia melarang Harvey memberikan hadiah tersebut.
“Jadi kenapa suamiku memberiku tas lagi karena aku bilang tidak, kenapa dia harus memberiku tas lagi. Sebelum bertanya kepada saya “Tas jenis apa yang Anda inginkan?” Sandra Devi menjawab, “Ada toko yang bertanya kepada saya ‘Tas jenis apa yang ingin kami berikan kepada Anda’ untuk mengiklankan tokonya.” Arus kas
Jaksa Penuntut Umum (PU) juga mengungkap bukti adanya transfer senilai Rp3,1 miliar dari rekening mesin penukaran uang PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim ke rekening pribadi Sandra Devi.
Kebenaran tersebut terungkap saat jaksa menanyakan Sandra apakah P.T. Quantum pernah berhutang uangnya karena transfer Rp 3,1 miliar ke rekening istri Harvey Moise. Sandra Devi ditemui usai menjadi saksi kasus dugaan korupsi P.T. Tima menyeret suaminya Harvey Moise sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Pusat di Jakarta, Kamis (10 Oktober 2024). (Vartakota/Arie Puji Valuyo)
Sandra yang hadir sebagai saksi mengaku uang tersebut masuk ke rekeningnya.
Ia hanya mengatakan, uang tersebut dikirimkan Harvey untuk melunasi utang rumah di Pakubuwono, Jakarta Selatan pada tahun 2019.
“Apakah PT Quantum berhutang sesuatu padamu?” tanya jaksa.
“Tidak,” jawab Sandra.
“Apakah anda pernah menerima wire sejumlah Rp3.150.000.000?” tanya jaksa lagi.
“Untuk pembayaran sewa satu kali,” kata Sandra.
“Oleh siapa?” tanya jaksa.
“Suamiku,” kata Sandra.
Kemudian Ketua Dewan Halim Eko Arijanto yang mendengar pertanyaan tersebut meminta jaksa segera membuktikan adanya transfer uang tersebut.
Jaksa juga mengatakan, berdasarkan bukti-bukti dalam catatan, uang yang diterima Sandra Devi merupakan transfer dari PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim.
Benar untuk dijelaskan, untuk bukti transfer pada 21.06.2018 ada transfer dari PT Quantum ke rekening Sandra Devi ke rekening 7040688883 di bank, terbagi dalam tiga transaksi. Transaksi pertama Rp 1.050.000.000, selanjutnya Rp 1.000.000, dan berikutnya Rp 1.100.000.000 Ini dari rekening Quantum, nanti akan kami tunjukkan,” jelas jaksa.
Merasa belum jelas, Eko kemudian meminta jaksa hadir dan menunjukkan bukti transfer uang dimaksud.
Di hadapan Majelis Yudisial, Sandra juga mengaku menerima uang miliaran dong.
Dia hanya tertawa karena suaminya memberinya uang untuk melunasi hutang rumah.
“Ada tiga simpanan. Bagaimana dengan itu? Apakah itu sama? Apa benar sudah disetor? – tanya hakim.
“Iya, untuk melunasi rumah suamiku,” jawab Sandra.
“Ya?” – tanya hakim.
“Iya” jawab Sandra.
“Rekening giro ternyata sama?” – tanya hakim.
“Sama,” jawab Sandra.
“Seperti sebelumnya dengan akunmu? Benar?” – tanya hakim.
“Ya, benar,” Sandra menyimpulkan.
Diketahui, dalam kasus ini Sandra Devi diduga terlibat dalam penyimpanan uang hasil kejahatan yang dilakukan suaminya.
Dalam sidang dakwaan Harvey Moise sebelumnya, petinggi perusahaan metalurgi swasta PT Refined Bangka Tin (RBT) disebut menyembunyikan hasil kejahatan melalui rekening Sandra Devi.
Fakta itu diungkap tim jaksa saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/08/2024) lalu.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap Harvey Moise berperan mengkoordinasikan pengumpulan uang jaminan dari perusahaan metalurgi swasta di Bangka Belitung.
Perusahaan metalurgi yang tercatat adalah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa.
Terdakwa Harvey Moeis yang dikenal di Suparta sebagai Direktur Utama PT Rafinirano Bangka Tin dan Reza Andriansia selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Rafinirano Bangka Tin meminta CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo The Pengadilan jaksa menyatakan Internusa harus membayar biaya keamanan “kepada terdakwa Harvey Moise sebesar $500 hingga $750 per ton.”
Rupanya, mekanisme pembayaran jaminan tersebut dikemas seolah-olah untuk kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) melalui Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.
Uang ini ditransfer oleh perusahaan metalurgi ke rekening penukaran mata uang tempat Helena Lim bekerja, PT Quantum Skyline Exchange.
Mekanisme transfernya mirip dengan tanggung jawab sosial perusahaan hingga 500 hingga 750 USD per ton dari setiap perusahaan metalurgi swasta yang dilakukan melalui transfer kawat atau tunai ke PT, kata jaksa Quantum Skyline Exchange.
Uang tersebut kemudian dikonversi ke mata uang asing, yaitu dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika (USD).
Helena Lim kemudian menyerahkan uang valas tersebut kepada istri CEO PT RBT Angreini di rumahnya di Jalan Gunarvarman No. 31-33 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Selanjutnya Angreini dan Triyanti Retno Vidyastuti memberitahukan kepada terdakwa HARVEY MOIS bahwa uang telah diterima, kemudian uang tersebut diambil oleh terdakwa HARVY MOIS, demikian bunyi dakwaan Jaksa.
Selain mengubah bentuk uang jaminan dalam mata uang asing, Harvey disebut-sebut menyamar dengan mentransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange ke banyak rekening berbeda.
Rekening yang ditransfer antara lain milik istrinya, yakni Sandra Devi. “Transfer uang dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono dan PT Refined Bangka Tin antara tahun 2018 hingga tahun 2023, antara lain ke rekening: Sandra Devi istri terdakwa HARVEY MOEIS di rekening BCA nomor 07040688883 di Sandra City De . sebesar Rp3.150.000.000,” kata jaksa.
Setelah itu, uang juga ditransfer ke rekening asisten pribadi Sandra Devi Ratih Purnamasari senilai Rp 80 juta.
Menurut jaksa, uang yang ditransfer ke rekening asisten pribadi tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi Sandra Devi.
“Ratih Poornamasari sebagai Asisten Pribadi Sandra Devi di Bank BCA no. 7140071735 atas nama Ratih Purnamasari sejumlah Rp 80.000.000 untuk kebutuhan Sandra Devi,” kata jaksa.
Selain itu, uang juga ditransfer ke 4 rekening Harvey Mois senilai Rp2 miliar hingga Rp32 miliar:
*Di rekening bank BCA nomor 00064066699 atas nama HARVEY MOEIS totalnya Rp6.711.215.000. 05025109993 atas nama HARVEY MOEIS dengan total nilai Rp 32.117.657.062; dan* Pada rekening Bank BCA nomor 06010160411 atas nama HARVEY MOEIS totalnya Rp 5.563.625.000.
Berdasarkan dakwaan jaksa, uang yang masuk ke rekening Harvey Moyes tampaknya berkaitan dengan aktivitas bisnisnya.
“Transaksi ini dicatat dalam buku pembayaran seolah-olah untuk pembayaran utang, modal kerja, dan operasional,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Harvey Moise dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas dugaan tindak pidana korupsi.
Selain itu, ia juga didakwa melakukan pencucian uang terkait tindak pidana penyembunyian uang hasil tindak pidana korupsi, khususnya Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pengendalian serta Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindak pidana pencucian uang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) hingga ayat 1 KUHP. (Jaringan Tribune/fah/wly)