Laporan Jurnalis geosurvey.co.id, M
geosurvey.co.id, JAKARTA – Tamara Tyasmara mengungkapkan rasa bersalahnya atas meninggalnya putranya Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dantis.
“Saya masih merasa sangat bersalah,” kata Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (4/11/2024).
Pasalnya, Tamara Tyasmara menyerahkan putranya Yudha Arfandi sebagai pelaku yang menjadi dalang kematian Dante.
Masih merasa bersalah dan kehilangan anak semata wayangnya, mantan istri Angger Dimas itu mengaku mengidap penyakit jiwa.
Ia kini rutin berkonsultasi dengan psikolog dan mendapat pengobatan dari psikiater untuk mengatasi kondisi kejiwaannya.
“Ada Patronus, tim psikolog, tim psikiater, semuanya ada,” kata Tamara.
Tamara pun menanggapi putusan Komisi Yudisial terhadap Yudha Arfandi. Aktris Tamara Tyasmara terlihat memegang foto palsu mendiang putranya saat menghadiri sidang pengadilan kasus kematian putranya Dantes. (Grid.ID/Ragillita Desyaningrum)
Menurutnya, hukuman sebesar apa pun tidak akan bisa mengembalikan putranya.
Ia berharap majelis hakim memberikan keadilan kepadanya, sebab Yudha Arfandi sudah mengajukan banding setelah divonis 20 tahun penjara.
“Saya kehilangan anak saya, tapi hakim memvonisnya 20 tahun, tapi belum. Masih ada banding,” kata Tamara.
“Tapi saya yakin jurinya adalah pribadi Tuhan di dunia, saya yakin. Dan Dantes pasti keadilan, saya yakin,” ujarnya.
Menurut keterangan Anda, hukuman hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman mati bagi Yudha Arfandi karena melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman atau penjara seumur hidup.