Laporan reporter geosurvey.co.id Fersianus Waku
geosurvey.co.id, JAKARTA – Wakil Ketua (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Gurnia menyoroti kata “pengambilalihan” dalam rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“Apakah penjarahan baik untuk negara ini?” kata Dolly pada Rapat Dengar Pendapat Umum Paleg DPR (RDPU) di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31 Oktober 2024). mengatakan itu.
Dolly menjelaskan, Balegue saat ini mendapat tekanan yang semakin besar untuk menandatangani dan meratifikasi Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC).
“Saya melihat Konvensi PBB Anti Korupsi dengan jelas menyebutkan tentang pemulihan aset yang dicuri. Kalau dikembalikan, maka akan dipulihkan,” ujarnya.
Oleh karena itu, politisi partai profesional itu meminta agar kata “pengambilalihan” dipertimbangkan.
“Oleh karena itu, mengapa kita memilih kata pengambilalihan (expropriation) daripada penarikan diri (withdrawal) sebagaimana diatur dalam Konvensi PBB Menentang Korupsi,” kata Dolley.
Dolley mengatakan Partai Demokrat belum mengambil keputusan mengenai RUU penyitaan aset.
Tapi intinya kita semua berkomitmen untuk memberantas korupsi di Indonesia, tegasnya.
Ia meminta masukan dari seluruh pihak terkait RUU perampasan aset yang tertunda di DPR.
“Jadi kami akan memberikan ide kepada orang-orang yang mengusulkan penyitaan, dari judulnya, bahwa penting untuk tidak menggunakan sesuatu seperti penyitaan,” kata Dolley.
RUU penyitaan properti diketahui tak masuk dalam daftar Program Majelis Nasional (Prolegnas) Palek DPR.
Padahal, sesuai usulan pemerintah, RUU Perampasan Aset sudah masuk dalam daftar prioritas Republik Demokrat pada tahun 2023.
Namun DPR periode 2019-2024 tak pernah mengesahkan RUU perampasan aset meski menjadi agenda prioritas.
Pada tanggal 4 Mei 2023 juga, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Surat Presiden (surpress) tentang RUU Perampasan Aset.