geosurvey.co.id, Karawang – Meja Belum Selesai atau P21 disebut-sebut sebagai tersangka pulsa gratis Kiai Nahdlatul Ulama (NU) di Rengasdenklok, Karawang, Jawa Barat.
Terkait hal itu, Ketua Gerakan Pemuda (GP) Anshor Kabupaten Karawang Ahmad Shahid mengatakan, kedua tersangka pelaku penyerangan Kiai itu dibebaskan karena Kejaksaan dan Polres Karawang dinilai tidak profesional. .
Kemarin, rombongan GP Anshor mendatangi kantor kejaksaan di Kabupaten Karawang.
Mereka terkesan menyalahkan polisi di sana, namun menurut polisi, kejaksaanlah yang mengatur.
“Kami dengan hati-hati bertanya kepada kejaksaan dan polisi mengapa tersangka dibebaskan, namun kami mendapat jawaban bahwa mereka saling menyalahkan dalam mencari solusi.”
Shahid mengatakan, polisi melepaskan kedua tersangka karena masa penahanannya telah habis.
Polisi beralasan dokumen tersebut ditolak atau tidak sampai ke kejaksaan.
Di sisi lain, alasan penuntutan adalah berkasnya harus dilengkapi, karena masih banyak kekurangan.
“Bagusnya hal ini dibiarkan sampai tersangka bebas. Ini menunjukkan penegakan hukum tidak serius,” imbuhnya.
Menurut Ahmad Sahid, Polres Karawang menangani penyerangan terhadap anggota suku Kiai dan Bangsar di Rengasdenkrok pada Agustus 2024 dan menangkap empat tersangka.
Dua tersangka awalnya ditangkap, namun tersangka kedua ditangkap beberapa minggu kemudian. Sementara satu tersangka lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ia berkata, “Jika kami tidak memberikan tanggapan dalam waktu seminggu, kami akan mengirimkan beberapa ribu anggota ke kantor kejaksaan.”
Sementara itu, Kepala Divisi Kriminal Umum Kejaksaan Karawang Gusti Rai Adriani mengatakan, pembebasan kedua tersangka karena laporan polisi dari Karawang tidak lengkap.
Gusti Rai Andriani mengatakan, “Atas pelaksanaannya, kami sudah mengirimkan panel untuk meminta hal-hal yang diminta dan pejabatnya dipenuhi. Hanya ada beberapa instruksi yang harus diselesaikan.” Inspektur Forum.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Polres Karawang menangkap dua tersangka kasus pengeroyokan kembali anggota Bangsar dan bernama Kiai NU di Desa Renga Daeng Klok Selatan, Kawasan Renga Daeng Klok, Kabupaten Karawang pada Sabtu (11/8/2024) malam.
Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnaen mengatakan pihaknya telah menetapkan dua tersangka berinisial JK dan AN.
JK ditangkap pada 6 September 2024, namun AN tetap menerbitkan surat secara berlimpah dan sukarela.
“Sebelumnya kami menetapkan dua tersangka berjenis F dan S, dan baru-baru ini kami menetapkan dua tersangka lagi berjenis JK dan AN,” kata Edwar, Selasa, 10 September 2024 lalu.
Pak Edward mengatakan, tersangka baru dua kali didatangkan untuk dimintai keterangan.
Namun, dia tidak datang sampai dia ditangkap, melainkan melarikan diri.
“Jadi dari dugaan awal kami menerbitkan AN,” ujarnya.
Pak Edwar mengatakan, pihaknya sudah memeriksa kediaman tersangka namun tidak ada dan dikeluarkan DPO.
Namun dia menyerukan tindakan yang lebih tegas terhadap mereka yang bersembunyi atau melarikan diri.
Berdasarkan saksi dan bukti yang ada, dua orang tersangka diserang dan satu korban mengalami penganiayaan, ujarnya.
Mr Edwar mengatakan polisi masih menyelidiki dan tidak akan menetapkan tersangka lainnya.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Polres Karawang menangkap dua orang tersangka terkait peristiwa penyebutan dua anggota Bangsar di Desa Renga Daeng Klok Selatan, Kawasan Renga Daeng Klok, Kabupaten Karawang pada Sabtu (8 November 2024) malam.
16 Agustus 2024 Jumat lalu, Kapolres Karawang AKBP Eduard Zulkarnaen mengatakan, “Dua tersangka kasus penyerangan berinisial F dan S telah ditahan dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.”
Pak Edwar mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Pasar Bar, Dusun Waldo Yong, kawasan Renggas Deng Lok, Kabupaten Karawang.
Mereka memblokir mobil korban dan menghancurkan atau memukulinya.
Kedua korban merupakan anggota Bangsar Karawang dan merupakan pengawal kelompok Kiyayi yang mengirimkan undangan kepada Al-Baghdadi untuk pesantren di pesantren di Karawang, ujarnya.
Edwards mengatakan, polisi berhasil menangkap tersangka dan juga mengamankan beberapa barang bukti antara lain dua buah helm, satu jaket hitam, satu jaket kamuflase, sepatu Cat, satu unit sepeda motor Vespa, satu unit sepeda motor, satu unit sepeda motor, satu unit sepeda motor, satu unit sepeda motor; sepeda, sepeda motor Tas berwarna hitam, satu buah handphone iPhone Promax 11, dan dua buah KTP pengemudi.
Para pelaku didakwa berdasarkan Art. 170 KUHP untuk kekerasan kolektif terhadap orang atau harta benda, dan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Sementara itu, Ketua PCNU Kabupaten Karawang Deden sangat memuji polisi yang telah menangkap kedua tersangka tersebut. Namun sebagian dari tuntutan tersebut menuntut agar penjahat lainnya ditangkap.
“Kami meminta polisi untuk menyelidiki hal ini.”
Pengarang: Muhammad Azzam
Artikel ini pertama kali tayang di Tribunbekasi.com dengan judul “Putusan Tidak Profesional Kejaksaan dan Kepolisian Karawang dalam Kasus Dua Tersangka Universitas Bebas Kiai”.