Laporan geosurvey.co.id oleh jurnalis Reynas Abdilla
geosurvey.co.id, JAKARTA – Rumor ayah mendiang Eki, AKBP Ludhiana menguangkan asuransi kecelakaan Jasa Raharja, dibantah pengacaranya.
Pengacara Ludhiana Inspektur Pithora Romadoni Nasution mengatakan tuduhan itu tidak bisa dibuktikan.
“Jangan sampai mereka merasa benar, sehingga mereka membuat berita yang tidak benar untuk masyarakat dan memberitahukan hal-hal yang tidak benar kepada publik. “Seperti saya katakan, asuransinya sudah dibayar, tapi asuransinya. tidak ada, jadi saya tunjukkan ke teman-teman,” kata Pitola di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11 Oktober 2024).
Dia mengatakan pengacara para narapidana memperjuangkan keadilan mereka.
Sementara itu, Pithora juga memperjuangkan keadilan bagi kliennya, Inspektur Ludhiana.
Artinya, kedua belah pihak mempunyai perlindungan yang sama. Pada dasarnya, sebagai warga negara yang baik, kita serahkan sepenuhnya kepada kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung RI, ujarnya.
Terkait kasus Bina yang saat ini masih dalam tahap sidang ulang (PC) terhadap terpidana, Pitra meminta tidak ada opini negatif.
Terutama opini negatif terhadap keluarga korban mendiang Veena Cirebon dan Rizky Ludhiana.
“Kami sangat menyayangkan, karena meski proses PK tetap berjalan, mereka justru melontarkan opini negatif terhadap Pak Rudina dan almarhum,” jelasnya.
Selain itu, Pitola menyayangkan anggapan mendiang Eki memiliki 10 butir ekstasi.
“Saya kira semua soal pil ekstasi itu bohong. Makanya hari ini kita tangani dan laporkan,” ujarnya.
Pitra pun mengatakan kliennya siap dipanggil sebagai saksi dalam kasus Veena.
Sebagai anggota Polri, Irjen Ludhiana harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku, lanjutnya. ,
Dan Bidkum dengan sendirinya akan mendampingi inspektur Ludhiana sebagai departemen hukum Pori.