geosurvey.co.id – Berikut daftar terbaru barang yang dibebaskan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Peraturan Perpajakan tentang Pemberlakuan Sistem Dasar Pengelolaan Perpajakan atau Pengenalan Sistem Dasar Perpajakan.
Ada jenis barang khusus yang dibebaskan bea masuk dan PPN, mulai dari karya ilmiah, kotak atau wadah lain berisi jenazah hingga suku cadang pesawat impor.
Menurut ketentuan Pasal 219, inilah daftar barang yang dibebaskan bea masuk dan PPN. Daftar produk baru bebas bea masuk dan PPN
1. Produk perwakilan negara asing dan perwakilannya yang bekerja di Indonesia berdasarkan proses reformasi;
2. Produk untuk kebutuhan orang asing beserta kewenangannya yang bekerja di Indonesia dan yang tidak mempunyai paspor Indonesia, yang diakui dan didaftarkan dalam peraturan menteri yang mengatur tentang tata cara pembebasan impor dan ekspor pekerjaan untuk keperluan orang asing. warga negara. dan karyawannya untuk bekerja di Indonesia;
3. Barang yang dikirimkan sebagai hadiah/sumbangan untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, budaya, atau penanggulangan bencana;
4. Produk museum, kebun binatang, cagar alam, dan tempat lain yang sejenis yang dibuka untuk umum;
5. Produk untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
6. Produk berkebutuhan khusus bagi penyandang tunanetra dan penyandang disabilitas lainnya;
7. Kotak atau bungkusan lain yang berisi jenazah atau abu;
8. Mengangkut produk;
9. Produk pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang diimpor untuk kepentingan umum;
10. Persenjataan, persenjataan dan perlengkapan militer, termasuk perlengkapan yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
11. Produk dan bahan yang digunakan dalam pembuatan produk untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
12. Vaksinasi Poliomielitis dalam rangka pelaksanaan program Pekan Vaksinasi Nasional;
13. Buku teknik dan teknik, buku pendidikan umum, buku agama, buku agama dan buku ilmiah lainnya;
14. Perahu laut, perahu pengangkut air, perahu danau dan kapal pesiar, perahu kecil, kapal laut, perahu nelayan, perahu dan bagian-bagiannya, serta alat keselamatan pengangkutan dan perlengkapan keselamatan diri yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan niaga nasional atau Badan Perikanan Nasional . Bahasa instansi, perusahaan jasa pelabuhan atau perusahaan jasa sungai, danau dan penyeberangan nasional, tergantung pada kegiatan usahanya;
15. Pesawat udara dan bagian-bagiannya, serta perlengkapan keselamatan pesawat udara dan perlengkapan keselamatan personel, peralatan perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional, serta bagian-bagian dan perlengkapannya untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diimpor. oleh kelompok yang ditunjuk oleh Badan Penerbangan Nasional untuk digunakan dalam rangka pemberian jasa pemeliharaan dan perbaikan pesawat udara kepada Badan Penerbangan Komersial Nasional;
16. Perkeretaapian dan bagian-bagiannya, sebagai perlengkapan perbaikan atau pemeliharaan, sebagai prasarana perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan niaga yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum dan/atau perusahaan niaga yang mengelola prasarana perkeretaapian umum, dan komponen atau perlengkapannya diimpor oleh perusahaan niaga yang ditunjuk oleh para pihak oleh penyelenggara. . Peralatan permukaan perkeretaapian umum dan/atau perusahaan niaga yang menyediakan prasarana perkeretaapian umum yang digunakan untuk pembuatan kereta api, peralatan, peralatan perbaikan atau pemeliharaan dan prasarana permukaan baja yang digunakan oleh perusahaan niaga yang mengoperasikan sarana perkeretaapian umum dan/atau perusahaan niaga. infrastruktur perkeretaapian umum;
17. Peralatan dan suku cadang yang digunakan Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia untuk data perbatasan dan foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dikerahkan dalam rangka mendukung pertahanan negara yang ditandatangani oleh Kementerian Pertahanan. , Tentara Nasional Indonesia atau kelompok yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia;
18. Produk usaha hulu migas yang diimpor oleh kontraktor koperasi;
19. Pasar kegiatan usaha panas bumi;
Untuk selengkapnya mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, klik di sini.
(geosurvey.co.id/Latifah)