Laporan reporter geosurvey.co.id Rizki Sandi Saputra
geosurvey.co.id, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Daerah Republik Indonesia Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan pemerintah akan menegakkan undang-undang tentang pengelolaan jalan, termasuk kendaraan besar.
Hal itu diungkapkan AHY untuk menyikapi kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi di jalan raya yang melibatkan kendaraan besar.
“Kami sudah bicara dengan Menteri Perhubungan Pak Dudy dan jajarannya bagaimana kita bisa membuat undang-undang yang melarang ODOL, kendaraan lalu lintas padat yang seringkali tidak hanya mengganggu tapi juga menimbulkan kecelakaan,” kata AHY saat ditemui rombongan jurnalis di JCC- di dalam. kawasan, Senayan. , Rabu (13/11/2024).
Ia mengatakan, keputusan revisi undang-undang tersebut diambil karena akhir-akhir ini akibat kecelakaan terkait angkutan ODOL kerap berujung pada kematian.
Pasalnya, jika terjadi kecelakaan yang menimbulkan kerugian, hal tersebut bukanlah hal yang bisa kita anggap enteng.
Dan akibat kecelakaannya pun tidak sedikit, karena jika ada yang meninggal tidak ada korban jiwa. Baik pengemudi maupun orang lain di jalan utama maupun jalan kecil, ”ujarnya.
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah AHY untuk serius membicarakan gerakan ODOL.
Tujuannya agar kesalahan atau kekeliruan besar yang terjadi akhir-akhir ini tidak terulang kembali.
Oleh karena itu, kami ingin mendorong agar kepatuhan tidak hanya dilakukan secara sempurna oleh undang-undang, tetapi juga digunakan secara sungguh-sungguh. Bahkan ada reward dan punishment yang dapat dipahami oleh semua orang, termasuk industri dan pelaku usaha, ”ujarnya.
Karena sekali lagi, jangan sampai atas nama efisiensi, atas nama murahan, dan sebagainya, maka keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan dimana pun harus terjamin, kata AHY.