geosurvey.co.id, JAKARTA- Jita Anjani mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 setelah dilantik menjadi Wakil Khusus Presiden Bidang Pariwisata pada Selasa (22/10/2024).
Penjabat Sekretaris Dewan (Sekwan) Augustinus DPRD DKI Jakarta mengatakan putri Ketua PAN Jenderal Zulkifli Hassan itu sebaiknya mundur karena legislatif tidak bisa merangkap kursi.
“Anggota DPRD DKI tidak bisa rangkap jabatan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024).
Agustinus mengatakan, surat pengunduran diri Jita dari keanggotaan DPRD DKI sudah diterima pada 18 Oktober.
“Ada surat keluar yang ditujukan kepada Sekwan. Katanya surat itu tanggal 14 Oktober dan kami terima tanggal 18 Oktober.
Saat ini DPRD DKI Jakarta juga menggunakan Mekanisme Penggantian Sementara (PAW) yang diusulkan PAN.
Sesuai aturan, DKI akan menyurati Ketua DPRD setelah PAN untuk mengajukan calon pengganti Zita.
Saat ini, Sekda Agustinus mengatakan pihaknya masih menunggu surat tersebut dikirimkan melalui PAN.
Prosedur PAW masih dalam proses administrasi, ujarnya.
Sekadar tambahan informasi, Jita Anjani bukanlah wajah baru di DPRD DKI Jakarta.
Pada periode sebelumnya atau 2019-2024, Zita merupakan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.
Namun untuk periode saat ini, Zita tidak lagi menduduki kursi pimpinan karena perolehan suara PAN pada Pemilu 2024 menurun sehingga tidak masuk lima besar.
Pengarang: Dionysius Arya Bima Suchi
Artikel ini telah tayang di TribunJkarta.com dengan judul Prabowo Diangkat Utusan Khusus Presiden, Zita Anjani Putri Julhas Mundur dari DPRD Jakarta