Ditulis oleh Koresponden Tribune News, Fawzi Al Masih
geosurvey.co.id, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan melanjutkan sidang Baim Wang dan Paula yang digelar di E-Court.
Ini adalah keputusan sementara selama persidangan.
Jadi disepakati persidangannya terbuka, presiden harus hadir. Hakim harus hadir, tergugat harus hadir, dan putusan ditutup, kata Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Fahmi Bachmid. pada hari Rabu. (30/10/2024).
Ditambahkannya: “Tapi dalam proses responnya cukup dengan respon ke generator saja jadi lebih cepat. Karena kalau tiap minggunya lebih lama, sehari kita makan tiga kali, tapi hanya generator yang responnya.”
Selain itu, juri juga memerintahkan Baim mengikuti sayembara lanjutan berisi seperangkat alat bukti pada 20 November mendatang.
Jadi ini yang disepakati sebelumnya, kenapa Baim ingin mengejar dan sebenarnya menjadi contoh bahwa dalam proses pembuktian, pemohon Baim Wang harus datang, kata Fahmy.
Proses pembuktian akan dilakukan pada 20 Mei, Baim Wang akan hadir dengan membawa bukti-bukti yang sudah kami siapkan, tambahnya.
Sebelumnya, Paula Verhoeven sempat meminta proses e-court. Pasalnya Baim Wang mengajukan gugatan cerai secara online.
“Majelis terpengaruh, ada dua hal di masa lalu yang ingin kita bagikan. Pertama, masih bisa berubah, tapi faktanya sekarang tidak ke mana-mana. 30/10/2024).
Dia menambahkan: “Ya, tapi memang benar mempersiapkan sesuatu yang cocok bagi kedua belah pihak. Tapi itu adalah perjalanan yang menurut saya menjadi masalah. Itu adalah satu hal.”
Majelis hakim kemudian meminta Paula menyampaikan keberatannya secara tertulis.
“Tuliskan keluhanmu,” kata Alvin.
Di saat yang sama, pengacara Bam Wang, Fahmi Bachmid, juga buka suara dan ingin didengarkan.
Terima kasih, Pak Presiden mau ikut tes terus menerus. Mau offline, nggak mau online, jadi setiap minggu tidak masalah kalau kita sepakati respon tepat waktu, kata Fahmy.