geosurvey.co.id, Jakarta – Presiden Jokowi meluncurkan sistem Visa Emas Juli lalu.
Pada saat itu, Jokowi mengingatkan mereka bahwa visa emas hanya diberikan kepada wisatawan dengan kualitas yang baik, sehingga mereka harus benar -benar selektif.
Pemerintah berharap bahwa Visa Emas Indonesia akan memudahkan orang asing atau orang asing untuk berinvestasi dan bekerja di Indonesia.
Untuk informasi Anda, Golden Visa adalah bentuk baru Visa Rumah Kedua (Visa Rumah Kedua) yang ditujukan untuk investor dan pengusaha internasional, talenta global dan wisatawan asing yang memenuhi kriteria.
Investor asing yang memegang visa emas mungkin memiliki izin tinggal di Indonesia selama lima hingga 10 tahun dengan persyaratan jumlah investasi tertentu.
Sesuai dengan kebijakan Presiden, Kantor Imigrasi Non-TPI Kelas I Bekasi menyelenggarakan Sosialisasi Visa Emas untuk Pekerja Asing (TKA) dan perusahaan yang mempekerjakan investor asing di Harris Convention Hall, Bekasi pada hari Jumat (11/10/2024).
Sosialisasi dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk tim Visa Emas dari Direktur Jenderal Imigrasi, Kantor Regional Jawa Barat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta perwakilan perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing dan investor asing. Area Kantor Imigrasi Bekasi.
Acara ini langsung dibuka oleh kepala Kantor Regional Jawa Barat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Masjuno.
Dalam pidatonya, Masjuno mengatakan bahwa visa emas adalah manifestasi dari peran imigrasi sebagai fasilitator pengembangan masyarakat dan kemakmuran.
“Visa emas berperan dalam meningkatkan ekonomi negara, tetapi juga memiliki potensi untuk memperkuat aspek sosial lainnya,” kata Masjuno dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Jumat (11/10/2024).
“Berbagai jenis visa emas dikeluarkan untuk warga negara asing (WNA) yang melakukan kegiatan di Indonesia,” katanya.
Kemudian, kegiatan berlanjut dengan Wahu Wibowo, kepala tim Visa Emas dari Direktorat Umum Imigrasi, seorang ahli muda dari Divisi Izin Imigrasi, yang mempresentasikan materi tentang implementasi teknis visa emas di feri. Penasihat Kekayaan Spesialis Ferdinando dan Banki Mandir, Riska Lavinia.
Sementara itu, kepala kantor imigrasi non-TPI Kelas I, Ukhi Adita, mengatakan langkah sosialisasi adalah layanan publik, terutama untuk perusahaan yang berurusan dengan pekerja asing dan investor asing.
“Karena area kerja Kantor Imigrasi Bekasi didominasi oleh zona industri perusahaan multinasional, UKI menghargai pentingnya menyebarkan informasi tentang visa emas,” jelasnya.
Dia berharap bahwa kegiatan sosialisasi ini akan membuka peluang untuk meningkatkan investasi asing di kota Bekaa dan Kabupaten.
Selain itu, sosialisasi ini juga cenderung digunakan oleh perusahaan sebagai sponsor pekerja asing untuk mendapatkan visa dan izin tinggal.
Saat ini, aplikasi izin Visa dan Residence dapat diserahkan secara online melalui situs Evisa.immigration.go.id, yang menawarkan berbagai fitur untuk merampingkan proses pemrosesan Visa dan Residence Izin.
Sumber: Berita Kota