Reporter geosurvey.co.id Reza Deni melaporkan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Kasus korupsi impor gula yang menjerat Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh Tom Lembong terungkap bagaimana Jaksa Agung bisa menjadi tersangka.
Menurut Surya, penegakan hukum harusnya mendapat prioritas yang lebih mendesak.
Awalnya Surya mengaku khawatir saat mengetahui Tom ditetapkan sebagai tersangka.
Surya menceritakan bagaimana kasus tersebut kembali diangkat meski sudah lama.
“Tindakan aparat penegak hukum ini kita lihat dalam situasi yang mungkin kita lupa waktunya,” kata Surya, Jakarta, Jumat (11/11/2024) di Istana Kepresidenan.
Menurutnya, banyak persoalan yang perlu diselesaikan, termasuk aparat penegak hukum.
Bahkan, Surya mengapresiasi kasus terbaru yang menimpa mantan panitera MA Zarof Rikar.
“Prioritas utamanya tentu kita berharap pada kasus-kasus yang sangat mendesak dan sangat perlu kita apresiasi, misalnya ditemukan uang dalam jumlah yang sangat besar, hampir Rp 1 triliun. Ditambah lagi dua orang yang diyakini memiliki bersekongkol untuk mengadili perkara atau tiga hakim ditangkap, saya kira kami mengapresiasinya,” ujarnya.
“Tapi tidak ada angin dan tidak ada hujan, tiba-tiba muncul Tom Lembong, kami juga kaget,” kata Surya.
Surya menambahkan, pemerintah harus mengembangkan rasa percaya diri, bukan pesimisme.
“Inilah pemerintahan kita, kita perlu percaya diri, yang penting membangun kepercayaan diri, bukan menciptakan pesimisme. Kalau melihat permasalahan di masa lalu, bisa jadi lebih pesimisme daripada optimisme,” tutupnya.
Sebagai informasi, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan RI pada 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (IBPM) pada masa jabatan pertama Presiden Joko Widodo.
Selain itu, Kejaksaan Agung mendakwa mantan direktur Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS menyebabkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar.
“Akibat tindakan impor gula yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp 400 miliar,” kata Abdul Qahar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung. dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
Abdul Qahar menjelaskan, Tom Lembong diduga mengizinkan PT AP mengimpor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton pada tahun 2015.
Padahal, saat itu Indonesia surplus gula sehingga tidak perlu mengimpornya.
Namun pada tahun yang sama, 2015, Menteri Perdagangan Pak TTL mengizinkan PT AP mengimpor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton, yang kemudian diubah menjadi gula kristal putih, kata Qahar.
Selain itu, Qohar mengatakan impor gula PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait dan tidak ada rekomendasi dari kementerian untuk menentukan kebutuhan sebenarnya.
Tak hanya itu, perusahaan yang mengimpor gula sebaiknya hanya perusahaan negara.
Sementara CS telah mengizinkan delapan perusahaan swasta mengimpor gula. PT PPI kemudian tampak membeli gula tersebut.
Bahkan, ada delapan perusahaan yang menjual gula di pasar dengan harga Rp16.000 per kilogram, atau di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu, yaitu Rp13.000 per kilogram. CS disebut menerima pembayaran dari delapan perusahaan.
Dari pembelian dan penjualan gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih, PT PPI menerima fee sebesar Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan yang mengimpor dan menangani gula tersebut, kata Qohar.