Laporan Reporter geosurvey.co.id, Reza Deni
geosurvey.co.id, JAKARTA – Sidang kasus dugaan korupsi sektor timah masih berlangsung. Dalam persidangan yang digelar Senin pekan lalu, artis Sandra Dewi kembali dihadirkan untuk bersaksi soal aliran uang dari salah satu terdakwa, Harvey Moeis, yang merupakan suami tunggal Sandra Dewi.
Sandra memaparkan arus kas sebesar Rp3,15 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pertama kali menanyakan apakah Sandra pernah menerima transfer Rp3,15 miliar dari Harvey Moeis.
Uang itu ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange (QSE), bursa mata uang Helena Lim, pada 2019. Helena sendiri juga menjadi salah satu tersangka kasus korupsi timah.
Menjawab pertanyaan tersebut, Sandra membenarkan adanya transfer uang tersebut. Namun, dia menjelaskan, uang tersebut berkaitan dengan urusan rumah tangga yang merupakan hasil kepindahan suaminya.
“Itu untuk urusan dalam negeri, tidak pernah ada,” jawab Sandra singkat, diumumkan, Kamis (24/10/2024).
Saat ditanyai lebih lanjut, Sandra mengaku suaminyalah yang melakukan tindakan tersebut.
Uang yang ditransfer digunakan untuk membayar cicilan rumah yang telah dicicil oleh Sandra Dewi.
“Suami saya mencicil, sebagian rumah karena saya yang bayar uang muka. Lalu suami saya yang mencicil dan cicilannya Rp 3,15 miliar” bagian terakhir pengembaliannya, “lanjutnya.
Sandra secara pribadi tidak memiliki hutang atau hubungan bisnis dengan perusahaan penukaran mata uang PT QSE atau Helena Lim sebagai pemiliknya.
Keterlibatan PT QSE hanya sebagai fasilitator penukaran uang yang diselenggarakan Harvey Moeis sebelum diserahkan kepada Sandra Dewi, istrinya.
Di tengah pemeriksaan JPU terhadap Sandra Dewi, hakim menghentikannya dengan mengatakan bahwa pertanyaan JPU sudah terjawab pada sidang sebelumnya.
“Itu yang dikatakan pada sidang terakhir,” kata hakim.
Sandra dan JPU kemudian memanggil hakim untuk mencocokkan bukti transfer yang dimiliki JPU dan menjadi bahan perdebatan di persidangan. Bukti transfer yang dihadirkan jaksa di hadapan hakim menunjukkan adanya transfer uang pada 21 Juni 2018 dengan total tiga kali transaksi meliputi Rp1,05 miliar, Rp1 miliar, dan Rp100 juta.
“Namanya sama dengan yang sudah disebutkan?” tanya hakim
“Sama persisnya,” jawab Sandra.
Jaksa juga membicarakan langkah lain yang dilakukan Sandra Dewi kepada pihak lain. Pihak lain yang terlibat adalah Anggraeni.
Sandra mengaku benar memberikan uang tunai Rp 10 miliar kepada Anggraeni, Komisaris PT Refined Bangka Tin (RBT) dan istri Suparta, Direktur Utama PT RBT.
PT RBT merupakan perusahaan yang diwakili suami Sandra, Harvey Moeis, dalam kasus dugaan korupsi di sektor timah.
Namun Sandra menegaskan, transfer sebesar Rp 10 miliar tersebut merupakan pinjaman pribadinya kepada Anggraeni. Ia pun memastikan dana tersebut tidak ada kaitannya dengan uang pelunasan rumah senilai Rp 3,15 miliar yang ditransfer Harvey Moeis.
Memperkuat dalil Sandra, saat ini kuasa hukum Sandra menyebut utang sebesar Rp10 miliar terjadi pada tahun 2019, sedangkan pengalihan Rp3,15 miliar yang dibahas dalam gugatan ini terjadi pada tahun 2018.
“Utangnya (Rp 10 miliar ke Angraeni) tahun 2019. (Sedangkan) uangnya (Rp 3,15 miliar), itu tahun 2018,” ujarnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Sandra Dewi diduga ikut mengumpulkan uang hasil kejahatan yang dilakukan suaminya.
Dalam dakwaan terbaru Harvey Moeis, disebutkan perwakilan perusahaan cetakan swasta PT Refined Bangka Tin (RBT) mengirimkan uang hasil tindak pidana melalui rekening Sandra Dewi.
Fakta itu diungkap tim jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
Dalam persidangannya, jaksa mengungkap Harvey Moeis berperan mengkoordinasikan pengumpulan dana keamanan perusahaan likuidasi swasta di Bangka Belitung.
Kilang tersebut adalah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Terdakwa Harvey Moeis mengenal Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa meminta, dan PT Tinindo Internusa untuk membayar uang jaminan. biaya”kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar $500 hingga $750 per ton”, kata jaksa di persidangan.
Rupanya, mekanisme penggalangan dana pengamanan ini dikemas seolah-olah untuk kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) melalui Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.
Uang tersebut ditransfer pihak perusahaan casting ke money changer tempat Helena Lim bekerja, PT Quantum Skyline Exchange.
Mekanisme pengiriman uang seolah-olah Corporate Social Responsibility sebesar USD 500 hingga USD 750 per ton dari masing-masing perusahaan smelter swasta yang dilakukan dengan cara mentransfer atau menyetorkan uang ke PT Quantum Skyline Exchange, kata jaksa.
Uang tersebut kemudian dikonversi ke mata uang asing yaitu Dolar Singapura (SGD) dan Dolar Amerika (USD).
Uang dalam mata uang asing tersebut kemudian diserahkan Helena Lim kepada istri Direktur Utama PT RBT, Anggreini, di rumahnya di Jalan Gunarwarman #31-33 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Selanjutnya Anggreini dan Triyanti Retno Widyastuti menyampaikan kepada terdakwa HARVEY MOEIS bahwa uang tersebut telah diterima, kemudian uang tersebut diambil oleh terdakwa HARVEY MOEIS, kata jaksa dalam tuntutannya.
Selain mengubah bentuk uang jaminan menjadi mata uang asing, Harvey disebut menyembunyikannya dengan mentransfernya dari rekening PT Quantum Skyline Exchange ke rekening lain.
Di antara rekening yang dialihkan adalah rekening istrinya, Sandra Dewi.
“Uang tersebut kami transfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin periode 2018 hingga 2023, antara lain rekening: Sandra Dewi selaku istri terdakwa HARVEY MOEIS di rekening bank BCA no.07040688883 di nama Sandra Dewi sebesar Rp 3.150.000.000,-, kata dia seorang jaksa
Kemudian, uang juga ditransfer ke rekening asisten pribadi Sandra Dewi, Ratih Purnamasari senilai Rp 80 juta.
Menurut jaksa, uang yang ditransfer ke rekening asisten pribadi tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi Sandra Dewi.
Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi di Bank BCA nomor 7140071735 atas nama Ratih Purnamasari sebesar Rp80.000.000 untuk keperluan Sandra Dewi, kata jaksa.
Selain itu, uang juga ditransfer ke empat rekening Harvey Moeis senilai Rp 2 miliar hingga Rp 32 miliar:
• Di rekening bank BCA nomor 00064066699 atas nama HARVEY MOEIS sebanyak 6.711.215.000;
• Di rekening bank BCA nomor 0064099988 atas nama HARVEY MOEIS totalnya Rp 2.746.646.999;
• Di rekening BCA nomor 05025109993 atas nama HARVEY MOEIS total Rp 32.117.657.062; Dan
• Di rekening bank BCA nomor 06010160411 atas nama HARVEY MOEIS totalnya Rp 5.563.625.000.
Berdasarkan dakwaan jaksa, uang yang masuk ke rekening Harvey Moeis dibuat seolah-olah berkaitan dengan aktivitas komersialnya.
“Transaksi itu diwujudkan dalam investasi seolah-olah untuk pembayaran utang, modal usaha, dan operasional,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, ia juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyembunyikan uang hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan. Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.