Reporter geosurvey.co.id M Alivio Mubarak Junior melaporkan.
geosurvey.co.id, JAKARTA – Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada Rabu (23/10/2024) mengabulkan gugatan cerai artis Kimberly Ryder dan Edward Akbar.
Dalam sidang hari ini, Edward Akbar, sepupu terdakwa, memberikan kesaksian.
Namun kali ini Edward Akbar kembali absen dan hanya diwakili pengacaranya Jundri R Beirut.
Dokumen dan barang bukti terdakwa Edward Akbar sudah diproses di persidangan hari ini, kata Jundri.
Selain menghadirkan bukti, pihak Edward Akbar juga menyertakan surat dan rekaman CCTV penganiayaan yang dilakukan Kimberly Ryder terhadap anak-anaknya.
“Sebagian besar memiliki KTP, KTP anak, CCTV, dan CCTV melakukan tindak pidana kekerasan terhadap terdakwa,” kata Jundri.
Sidang berikutnya masih dengan agenda yang sama, Edward Akbar menghadirkan sepupunya sebagai saksi lain. Berikut penjelasan Edward Akbar tentang penolakan pertamanya terhadap Kimberly Ryder. (Kolase Berita Tribune)
“Kami serahkan 21 alat bukti dan 1 orang saksi,” jelas Jundri. “Rencananya kami akan memperpanjang minggu depan karena saksi sudah ditahan.”
“Saksinya adalah saudara laki-laki Edward. “Tentu saja, sepupunya.”
Sementara itu, Kimberly Ryder menemani ibunya menghadiri sidang perceraian hari ini.
Sebelumnya, Edward Akbar mengajukan pengaduan ke KPAI dengan rekaman CCTV Kimberly Ryder.