geosurvey.co.id, JAKARTA – Pelantikan Mayor (Inf) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) di Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terkonfirmasi.
Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menjelaskan hal tersebut harus dilihat dalam kerangka transformasi TNI yang berkelanjutan.
“Penunjukan Mayor Teddy melanggar ketentuan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang TNI 34 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan publik setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer,” kata Halili. Selasa (22/10/2024).
Setara pun menanggapi pernyataan Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad yang menjelaskan, jabatan Sekretaris Kabinet kini berada di bawah Menteri Negara (Mensesneg) RI, sehingga Mayor Teddy tidak perlu melakukannya. pensiun dini. seorang prajurit TNI.
Terkait topik tersebut, SETARA Institute menyampaikan lima pernyataan berikut.
Pertama, alasan perubahan status Sekretaris Kabinet dari tingkat menteri dan bertanggung jawab menjadi Sekretaris Negara bukan berarti jabatan tersebut merupakan jabatan publik yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.
Sebab, jabatan Sekretaris Kabinet dan Menteri Negara tidak termasuk dalam jabatan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI.
Artinya ketentuan yang berlaku harus kembali ke ayat (1), yaitu berstatus sipil setelah mengundurkan diri atau meninggalkan dinas aktif militer.
“Salah jika mengukur segi operasional, seperti terkait sekretaris militer presiden, sebagai alasan sekretaris kabinet memiliki pasukan aktif,” kata Halili.
Sebab yang jelas, jabatan Sekretaris Angkatan Darat hingga Presiden termasuk dalam ketentuan Pasal 47 ayat 2 UU TNI, yakni jabatan publik yang dapat digunakan oleh prajurit TNI tanpa perlu pensiun dini.
Ketiga, ketentuan Pasal 47 ayat 2 UU TNI mengatur secara langsung jabatan-jabatan publik yang boleh dijabat oleh prajurit TNI tanpa pensiun dini, yaitu: jabatan-jabatan pada jabatan-jabatan yang bertanggung jawab atas koordinasi bidang Politik dan Keamanan Nasional, Keamanan Umum, Militer. Sekretaris Presiden, Intelijen Negara, Kode Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Pencarian dan Pertolongan Nasional (SAR), Anti Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Dengan ketentuan rinci tersebut, seharusnya Presiden dapat dengan mudah meninjau kembali pengangkatan Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet atau memerintahkan yang bersangkutan untuk mengundurkan diri dari dinas militer.
Keempat, menjadikan pergantian Sekretaris Kabinet sebagai alasan pengangkatan Mayor Teddy hanya menunjukkan kebijakan yang tidak berdasarkan aturan TNI dan menafikan semangat reformasi TNI.
“Transformasi kepemimpinan nasional yang seharusnya membawa harapan transformasi TNI seperti yang diberikan oleh reformasi tahun 1998 untuk menciptakan TNI yang tangguh dan profesional di bidang keamanan nasional, hancur oleh strategi pembekalan tersebut,” katanya. dikatakan.
Jika pengembangan UU TNI hanya dilakukan untuk menyesuaikan dengan pilihan Ketua Kabinet sesuai keinginannya, maka analisis banyak ahli hukum otokratis akan berujung pada kemunduran demokrasi Indonesia.
Kelima, Presiden bersama para menteri dan pimpinan lembaga harus terus mendukung dan memperkuat keahlian TNI dengan tidak memberikan jabatan tertentu dan/atau memberikan tugas dan wewenang di luar tugas fungsi keamanan dan kepatuhan.
“Transformasi TNI harus bersifat dua arah atau sebaliknya: TNI fokus pada transformasi, dan Presiden, DPR, dan politisi wajib memastikan proses transformasi terus berjalan sesuai amanat konstitusi dan undang-undang. hukum,” kata Badan Keamanan SETARA. dan peneliti pengembangan keamanan manusia Ikhsan Yosarie.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet pada Senin (21/10/2024).
Terkait hal ini, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana pun buka suara.
Dia menjelaskan, jabatan Sekretaris Kabinet tidak akan setara dengan jenderal bintang empat di TNI.
Alasannya, kedudukan Menteri Kabinet tidak sama dengan menteri.
Sekretaris Kabinet sendiri bergantung pada Sekretariat Kementerian Negara.
Bukan, itu bukan jabatan menteri, kata Wahyu kepada Kompas.com, Senin (21/10/2024).
Oleh karena itu, Wahyu menegaskan, Mayor Teddy tidak perlu keluar dari TNI karena jabatannya sebagai Sekretaris Kabinet merupakan pekerjaan di luar kebiasaannya.
Mekanisme sirkular operasi TNI AD masih ada. Setelah itu naik apa, ada waktunya, ada saatnya naik, jelas Wahyu.
Wahyu juga menambahkan, diangkatnya Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet berarti ia bukan lagi Wakil Komandan Batalyon Infanteri 328/Dirgahayu Raider (Wadanyonif).
Sebelum diangkat menjadi Sekretaris Kabinet, Mayor Teddy diketahui pernah bekerja sebagai ajudan Prabowo Subianto saat menjabat Menteri Pertahanan.
Mayor Teddy juga pernah menjadi pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2014-2019.
Perwira TNI AD kelahiran Manado, 14 April 1989 ini juga pernah bertugas di Komando Pasukan Khusus (Kopassus). Tugas Sekretaris Kabinet
Sekretariat Kabinet adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah arahan Presiden dan bertanggung jawab langsung kepadanya, dipimpin oleh Sekretaris Kabinet. Sementara itu, peran Sekretaris Kabinet terfokus pada evaluasi dan rekomendasi kebijakan yang akan dilaksanakan, serta pengelolaan rapat kabinet.
Secara rinci, berikut fungsi Sekretariat Kabinet seperti dikutip dari setkab.go.id: Mengkaji dan memberikan rekomendasi terhadap rencana dan program strategis pemerintah; Memecahkan permasalahan terkait pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan; Memonitor, mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah; Mengkaji dan memberikan rekomendasi terhadap rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/lembaga yang akan disetujui oleh Presiden; Membuat rekomendasi berdasarkan hasil observasi dan menyerap umpan balik mengenai kemajuan secara keseluruhan; penyiapan, pengelolaan, pelaksanaan dan pembinaan rapat kabinet, rapat atau konferensi yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyiapan surat Presiden dan/atau Wakil Presiden, hingga pelaksanaan penerjemahan, serta sosialisasi. implementasi media. dokumen dan protokol hubungan; Memberikan dukungan teknis dan administratif dalam perekrutan, mutasi dan pemberhentian Jabatan Manajemen Senior Kunci, Jabatan Manajemen Madya dan Staf lainnya melalui Tim Evaluasi Akhir; Menyelenggarakan peningkatan Kondisi Kerja Penerjemah; Pengelolaan dan pengembangan pegawai di lingkungan Sekretariat Kabinet; Memberikan jasa pengelolaan dan dukungan perencanaan, keuangan, penyediaan bahan dan prasarana, pengelolaan barang milik negara, serta jasa pengelolaan dan penunjang lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet; Mengumpulkan, mengolah, dan memberikan dukungan data dan informasi, serta menyediakan sarana dan prasarana peningkatan teknologi informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet; Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sekretariat Kabinet; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.