Laporan reporter geosurvey.co.id Reynas Abdila
geosurvey.co.id, JAKARTA – Polres Tangsel (Tangsel) menindak 256 pelanggar lalu lintas dalam Operasi Zebra Jaya 2024.
Hal itu disampaikan Humas Polres Tangsel AKP M. Agil Sahril pada Senin (21/10/2024).
“Seminggu setelah operasi Zebra Jaya 2024, Satuan Lalu Lintas menindak 256 pelanggar lalu lintas,” ujarnya.
Ia mengatakan, penindakan yang dilakukan antara lain berupa tilang melalui ponsel E-TLE bagi 46 pelanggar dan teguran bagi 210 pelanggar.
Nantinya, penindakan pelanggar lalu lintas dengan menggunakan Undang-Undang Lalu Lintas Elektronik (E-TLE) didominasi oleh pengendara roda dua, yakni 35 pelanggar tidak memakai helm (SNI) dan 11 pelanggar yang memakai lencana melanggar aturan.
Sementara itu, 38 pelanggar memberikan peringatan kepada pengemudi yang mengemudi melawan arus, 33 pelanggar merupakan pengemudi di bawah umur, 34 pelanggar tidak menggunakan helm SNI, 37 pelanggar ketahuan, dan 42 pelanggar mengemudi dengan lebih dari satu orang di dalam kendaraan.
Selain itu, 19 pelanggar tidak menunjukkan surat kendaraan dan 7 pelanggar menggunakan telepon seluler saat mengemudi.
“Untuk keselamatan dalam berkendara, kami menghimbau masyarakat untuk disiplin dalam berkendara, menaati peraturan lalu lintas, dan melengkapi perlengkapan pribadi dan kendaraan sebelum berkendara,” ujarnya.
Operasi Zebra Jaya 2024 akan berlangsung pada 14 hingga 27 Oktober 2024.
Polisi mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas untuk menciptakan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lanta).