Laporan jurnalis geosurvey.co.id Nitis Hawaroh
geosurvey.co.id, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 12 persen akan diterapkan mulai tahun 2025 dan seterusnya. 1 Januari
“Undang-undangnya sudah ada, perlu kita persiapkan agar bisa dilaksanakan, tapi dengan penjelasan yang baik agar tetap bisa kita lakukan.” Tidak membabi buta,” kata Sri Mulyani saat ditemui Komisi XI DPR RI, Kamis. (14/11/2024).
Bendahara Negara menjelaskan, penerapan tarif PPN 12 persen merupakan “tameng” Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (SPB) dalam menyikapi krisis ekonomi global yang terjadi saat ini.
“APBN memang harus tetap sehat, namun di lain waktu APBN harus berfungsi dan mampu merespons episode krisis keuangan global,” jelasnya.
Di sisi lain, Sri Mulyani mengakui penerapan tarif PPN 12 persen menimbulkan pro dan kontra. Hal itu bahkan terjadi saat rapat dengan Komisi XI DPR RI.
Meski demikian, bendahara negara menyatakan akan memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai dampak kebijakan tarif PPN 12 persen tersebut.
“Saya setuju, banyak penjelasan kepada masyarakat, artinya meskipun kita mengambil kebijakan perpajakan termasuk PPN, kita tidak melakukannya secara membabi buta atau tanpa persetujuan atau perhatian pada sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan, dan bahkan sektor-sektor lain. Makanan pokok Saat itu ada diskusi panjang di sini,” jelas Sri Mulyani.
Terakhir, Sri Mulyani mengatakan pemerintah juga terus memberikan insentif perpajakan agar daya beli masyarakat tidak turun.
Misalnya jenis barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan pajak.
“Sebenarnya ada banyak, kalau kita hitung, banyak sekali sobat pajak yang bisa memberikan rincian manfaat atau tarif lebih rendah yang diberikan dalam peraturan tersebut,” ujarnya.