geosurvey.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) membantah tudingan seorang pengusaha atau orang lain saat ditangkapnya pengusaha Surabaya, Ivan Sugianto.
Kisah ini viral di media sosial, bersamaan dengan foto punggung Ivan.
Ivan pertama kali ditangkap di Bandara Juanda, Surabaya pada Kamis (14/11/2024) malam.
Ia ditetapkan sebagai tersangka karena sikap arogannya yang membuat takut siswa ET di SMA Kristen Gloria 2 Surabaya.
“Kemarin benar yang bersangkutan (Ivan Sugianto) ditangkap di Bandara Juanda. Tidak ada penggantinya,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kompol Dirmanto, Jumat (15/11/2024). ). ).
Ivan Sugianto diketahui saat ini ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya.
Dirmanto pun membenarkan, tersangka yang kini mendekam di penjara juga merupakan Ivan asli.
“Tugas polisi adalah mengambil tindakan hukum, dan itu kami lakukan sementara masyarakat dan awak media di lapangan memberitahu kami secara langsung,” ujarnya.
Lanjutnya, “Kedatangan tersangka, dijemput dengan mobil Bareskrim Polrestabes Surabaya, dan disaksikan oleh sejumlah rekan jurnalis,” ujarnya.
Dirmanto menjelaskan, saat itu tidak ada batasan bagi awak media untuk mengambil foto dan video.
Dirmanto menuturkan, awak media bercerita mulai dari Ivan turun dari mobil, masuk ke unit PPA Satreskrim, hingga ditahan di Polrestabes Surabaya.
“Ternyata tersangka diborgol dan diborgol saat pertama kali keluar dari mobil dari Unit Reserse Kriminal Umum Polrestabes Surabaya hingga dibawa ke ruang interogasi,” ujarnya.
Ivan Sugianto menjadi tersangka yang terancam hukuman 3 tahun penjara
Ivan menjadi tersangka setelah mengintimidasi atau menindas ET dengan memaksanya bersujud marah di hadapannya.
Atas perbuatannya, Ivan Sugianto terancam hukuman 3 tahun penjara.
Dia didakwa berdasarkan Undang-Undang Hak Anak atas tindakannya.
Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/14) mengatakan, “Dugaan tindak pidana Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 Ayat 1 Angka 1 KUHP, dia diancam hukuman 3 tahun penjara. .” 14/2019) 11/2024).
Diketahui, kasus tersebut bermula dari penganiayaan antara siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya berinisial EN dengan siswa Sekolah Cita Hati Surabaya berinisial AL (Putra Ivan) saat bermain sepak bola. mal.
ET mengolok-olok AL yang sekolahnya kalah dalam pertandingan basket.
Siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya mengejek siswa Cita Hati Surabaya di media sosial (medsos), melalui direct message (DM).
Dalam wawancaranya, ET mengejek AL sebagai anjing pudel.
AL kemudian mengadukan penganiayaan yang dilakukan ET kepada ayahnya, Ivan Sugianto.
Karena tak percaya anaknya sedang bermain, Ivan pun mendatangi SMA Kristen Gloria 2 Surabaya bersama rombongan untuk meminta maaf kepada ET.
Kedatangan Ivan menimbulkan keributan, salah satunya karena ia menyuruh ET berlutut dan membuat keributan.
Sejak saat itu, situasi mendominasi media sosial. Pengusaha asal Surabaya bernama Ivan Sugianto ditangkap aparat kepolisian Surabaya yang mencegatnya di Bandara Juanda Surabaya sepulang dari Jakarta, Kamis malam, 14 November 2024. ( Tribun News)
Gara-gara kejadian tersebut, ET diketahui mengalami luka-luka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, polisi saat ini lebih banyak memberikan bantuan melalui komunikasi dengan pihak sekolah untuk meningkatkan moral siswa.
“Saya bilang salah satu anak (korban) terluka akibat kejadian itu (boneka),” kata Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024).
“Kami berupaya memberikan bantuan, termasuk melanjutkan diskusi dengan pihak sekolah, Pak.
Dirmanto menegaskan, penyidik akan tetap mentaati hukum, namun juga memperhatikan kondisi emosional korban.
“Saat ini kami sedang menyelidiki lebih dalam. Yang penting berdampak pada anak-anak. Kita harus memikirkan masa depan anak, agar situasi ini tidak mengganggu kehidupan anak.” Dia berkata.
(geosurvey.co.id/Milani Resti/Chaerul Umam)