Reporter Tribune.com melaporkan Renas Abdila
geosurvey.co.id, JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Sisir Pol Ade Safri Simjantak memastikan akan segera menggugat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata.
Ade Safri mengatakan, tim penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Detreskrim Polda Metro Jaya meminta klarifikasi atau permintaan kepada 30 orang saksi.
Kami akan terus mengikuti perkembangan kegiatan penelitian terkini berdasarkan data penelitian. Kami kemudian akan melakukan titrasi suatu kasus untuk menentukan apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan statusnya dari investigasi ke status penanganan. Hal itu diungkapkannya saat ditemui di gedung promotor Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Menurut dia, tim penyidik Subdirektorat Tipikor Detreskrim Polda Metro Jaya telah melakukan beberapa upaya untuk mengusut dan menentukan apakah perlu dilakukan langkah penyidikan.
Saat mendalami kasus tersebut, tim penyidik baru mengungkapkannya kepada pegawai KPK lainnya pada Selasa (29/10/2024).
Seorang saksi diperiksa mulai pukul 09.00 WIB hingga 15.35 WIB
Dari beberapa saksi, termasuk penyidik, berhasil diidentifikasi dua orang ahli, baik kriminolog maupun ahli peradilan pidana, kata Ade Safri.
Polisi akan memberikan update pada pekan ini mengenai proses penyidikan atau upaya penyidikan yang dilakukan tim penyidik Subdit Tipikor Detrecrimes Polda Metro Jaya.
Ade Safri menegaskan, tim penyidik Subdit Tipikor, Pimpinan Detreskrim Polda Metro Jaya, Saudara Alexander Marwata, dan masih banyak upaya penyidikan lainnya terkait dugaan pidana baik yang berhubungan langsung maupun tidak langsung. Tersangka Komite Pemberantasan Korupsi Indonesia 2023 yakni saudara Iko Darmanto.
Dia berkata: “Kami sedang melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah insiden itu diselidiki sebagai tempat kejadian perkara atau tidak.”
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Detrecrimes Polda Metro Jaya.
Kepada wartawan, ia mengaku keseluruhannya ditanyai sekitar 20 pertanyaan seputar penerbitan surat rekomendasi.
“Kami jelaskan ada prosesnya, semua standar,” kata Pahla.
Ia pun mengaku sempat ditanyai soal proses Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
“Dari dasar penerbitan surat tugas, langkah-langkah apa yang dilakukan setelah surat tugas diterbitkan, hasilnya jika ada, hingga presentasi kepada pimpinan dan keputusan peneliti dan peneliti sudah bagus sekali.” katanya.
Dalam kasus ini, Alexander Marwata disangkakan melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisi