geosurvey.co.id – Kementerian Agama dan Wakaf (Kemenag) mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi keterampilan dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2024.
Diketahui, total peserta yang berhak mengikuti SKD CPNS Kemenag 2024 berjumlah 327.818 peserta.
Sedangkan peserta di luar negeri yang berhak mengikuti SKD CPNS Kemenag 2024 berjumlah 140 orang.
“Sebanyak 327.818 peserta yang berhak mengikuti SKD di dalam negeri, sedangkan di luar negeri yang berhak mengikuti SKD ada 140 peserta,” M Ali Ramdhani, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, kata di Jakarta, Senin. katanya. (14/14) 10/2024).
Sesuai kalender, SKD akan dilaksanakan pada tanggal 18 hingga 29 Oktober 2024.
SKD yang akrab disapa Kang Dhani ini akan digelar di dalam dan luar negeri.
Untuk dalam negeri, penerapannya akan dimulai pada 18 – 29 Oktober 2024.
Nantinya, pelaksanaan untuk lokasi di luar negeri akan berlangsung pada 22 – 24 Oktober 2024.
Menurut dia, SKD dilaksanakan di 54 lokasi di 34 negara bagian.
Nantinya dilaksanakan di 36 lokasi baik di KJRI maupun Kedutaan Besar di 25 negara di luar SKD.
“Peserta wajib menghadiri SKD sesuai jadwal dan tempat yang telah disepakati,” kata Kang Dhani.
Wawan Djunaedi, Kepala Bagian Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, mengatakan apabila peserta tidak menghadiri dan/atau mengikuti tahapan SKD sesuai program dan tempat yang ditentukan maka peserta dianggap akan mengundurkan diri. tidak memenuhi syarat.
“Proses seleksi ini tidak dipungut biaya, kelulusan calon sukses dan hasil jerih payahnya. Kalau ada pihak yang menjanjikan wisuda dengan tujuan apa pun, personel Kepresidenan Agama dan lain-lain, itu tindakan penipuan,” kata Kang. Dhani.
Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kemenag Tahun Anggaran 2024 bersifat FINAL dan tidak dapat diajukan banding, tegasnya.
LINK Pemberitahuan Jadwal dan Tempat SKD CPNS Kemenag 2024 (Download) Tata Tertib SKD CPNS Kemenag 2024
1. Peserta wajib hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum SKD dimulai;
2. Peserta wajib membawa: Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Asli KTP Cadangan/Asli Kartu Keluarga/Fotokopi Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh petugas yang berwenang dan asli Kartu Identitas Peserta Tes yang dipublikasikan pada website https:// sscasn.bkn.go.ID; Untuk seleksi di luar negeri, peserta dapat menunjukkan paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia Luar Negeri (KMILN) dan Kartu Identitas Peserta Ujian asli yang dipublikasikan di website https://sscasn.bkn.go.id.
3. Peserta wajib menggunakan pakaian dan sepatu yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: Laki-laki: kemeja putih polos tanpa motif, kemeja hijau diikat di lengan kiri atas, celana kain hitam; Wanita mengenakan kemeja putih polos tanpa motif, pita hijau diikatkan di lengan kiri atas, dan celana/baju berbahan kain hitam minimal di bawah lutut. Peserta yang berjilbab wajib mengenakan jilbab berwarna gelap; Ia tidak diperbolehkan memakai kaos, jeans dan sandal.
4. Peserta menyerahkan kepada panitia dokumentasi yang diperlukan dan lengkap untuk memantau dan memastikan bahwa peserta yang masuk adalah peserta terpilih;
5. Peserta proses seleksi face recognition dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Personal Identifikasi Pendaftaran (Penerbitan nomor ID Pendaftaran ditutup 5 (lima) menit sebelum kalender pemilu dimulai;
6. Peserta wajib menyimpan barang miliknya secara mandiri pada tempat yang telah ditentukan;
7. Peserta dilarang: Buku, catatan, jam tangan, segala macam perhiasan dan asesorisnya (kalung, cincin, anting, gelang, syal, dll), ikat pinggang, kalkulator, laptop, tablet, flash disk, telepon genggam atau perangkat lainnya .membawa/menggunakan alat komunikasi dan kamera dalam bentuk apa pun; Membawa senjata api/senjata penembak jitu atau sejenisnya; Menggunakan komputer selain aplikasi CAT; Bertanya/berbicara dengan peserta lain pada saat proses seleksi; Menerima/mengekspor peserta lain pada saat proses seleksi tanpa izin Panitia; Meninggalkan bilik suara tanpa izin panitia; Membawa makanan dan minuman ke tempat pemungutan suara; Minum di ruangan tertentu; Menyebarkan soal pilihan ganda melalui media apa pun; dan Terlibat dalam aktivitas penipuan apa pun.
8. Peserta wajib mendengarkan instruksi Dewan sebelum ujian dimulai;
9. Selama pelaksanaan tes, peserta wajib melaporkan keluhan kesehatannya;
10. Peserta dapat meninggalkan ruang seleksi jika telah menyelesaikan soal seleksi, menyimpan nilai dan meminta izin kepada tim aplikasi CAT BKN.
(geosurvey.co.id/Latifah)