geosurvey.co.id — Adya Laksmana Sudradjat, istri penyanyi kondang Memes Prameswari, berhasil memperoleh gelar doktor di bidang hukum setelah menyelesaikan kelas doktor esai terbuka di Universitas Borobudur, Jakarta. Dalam tesisnya, Adya mengangkat topik “Model Penerapan Kuota bagi Pekerja Disabilitas di BUMN Indonesia” yang mengkaji tantangan dan peluang dalam mewujudkan hak-hak buruh penyandang disabilitas di perusahaan publik.
Penelusuran Adya menemukan, dari 27 BUMN yang disurvei, tidak ada yang sepenuhnya memenuhi kewajiban kuota pekerja penyandang disabilitas yang diberlakukan UU No. 8 Tahun 2016 untuk penyandang disabilitas.
Berdasarkan hasil wawancara dengan 17 manajer dan beberapa manajer BUMN, saya menemukan bahwa pemenuhan kuota ini terhambat oleh kualifikasi pekerja penyandang disabilitas yang tidak memenuhi standar BUMN, tidak adanya fasilitas khusus. SOP perekrutan penyandang disabilitas, serta keterbatasan infrastruktur yang belum disesuaikan untuk penyandang disabilitas,” kata Adya dalam paparannya.
Dalam tesisnya, Adya juga membandingkan kebijakan beberapa negara seperti China, Korea, dan Jepang yang menerapkan sistem reward and punishment dalam memenuhi kuota pekerja penyandang disabilitas.
Ia menyarankan agar Indonesia mengambil pendekatan serupa dengan menambahkan denda bagi perusahaan milik negara yang gagal memenuhi kewajiban kuota disabilitasnya, serta insentif pajak bagi perusahaan yang berhasil memenuhinya.
“Indonesia harus mengadopsi sistem ini agar ada konsekuensi dan imbalan yang jelas bagi BUMN yang memenuhi kuota pekerja penyandang disabilitas,” tambah Adya.
Lebih lanjut, Adya mengusulkan agar denda yang dipungut oleh BUMN dikelola oleh badan baru yakni Badan Pemberdayaan Disabilitas untuk mendukung program pendidikan dan pelatihan bagi penyandang disabilitas. Program ini mencakup pemberian beasiswa menengah dan sarjana, serta pelatihan dengan sertifikasi, sehingga kemampuan penyandang disabilitas memenuhi standar yang ditetapkan oleh badan usaha milik negara. Adya juga mengusulkan insentif perpajakan bagi BUMN yang memenuhi ambang batas disabilitas, yang dana insentifnya dapat digunakan untuk memperbaiki infrastruktur perkantoran agar lebih ramah disabilitas.
“Saya berharap Kementerian BUMN dan Kementerian Ketenagakerjaan dapat bekerja sama merancang SOP perekrutan pekerja penyandang disabilitas, terutama untuk menentukan pekerjaan yang cocok untuk berbagai disabilitas, serta menciptakan saluran talenta penyandang disabilitas yang memberikan panduan yang jelas. kepada BUMN dalam hal perekrutan. prosesnya,” kata Adya menutup penjelasannya.
Dengan tesis tersebut, Adya Laksmana tidak hanya menyelesaikan studi doktoralnya, namun juga memberikan pandangan baru bagi BUMN di Indonesia untuk lebih giat mewujudkan hak-hak penyandang disabilitas di dunia kerja. (*)