Dilansir reporter Tribunnews Elham Rayan Pratama
geosurvey.co.id, JAKARTA – Guru Besar Politik Negara Undip Yus Johan Utama mengatakan, tidak ada kerugian negara dalam kasus Mardani Maming.
Menurut dia, salah satu unsur terpenting dalam tindak pidana korupsi adalah pembuktian bahwa negara telah gagal, namun hingga saat ini belum ada pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) atau lembaga lain yang membuktikan adanya kerugian tersebut. .
“Tindak pidana korupsi harus dibuktikan dengan kebangkrutan negara. Dalam hal ini, tidak ada penyidikan atau bukti yang menunjukkan bahwa negara gagal. Tanpa pembuktian pertama, tidak ada dasar untuk menyatakan Maming bersalah,” ujarnya. Dalam keterangannya, Jumat (10/11/2024).
Rektor Universitas Diponegoro periode 2015-2024 mengatakan, keputusan hakim atas hal tersebut terlalu memaksa.
Ia menilai bukti-bukti yang ada tidak cukup kuat untuk mendukung dakwaan terhadap Mameng.
Sebagai mantan Bupati Tana Bombo, Maming dinilai telah menjalankan kewenangannya sesuai dengan tata cara administrasi yang diatur dalam Kitab Undang-undang Pemerintahan Daerah.
“Tindakan Mardani Maming dalam menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP OP) telah memenuhi seluruh persyaratan peraturan sehingga tidak boleh dianggap ilegal,” ujarnya.
Yos Johan mengatakan perizinan pertambangan juga dikaji dari daerah hingga pusat.
Padahal, IUP telah tersertifikasi clear and clean (CNC) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama 11 tahun. Jadi bisa dipastikan tidak ada masalah disana.
Yus Johan menjadi salah satu pembicara dalam buku studi kasus “Penyidikan Hakim dan Perbuatan Tercela dalam Kasus Mardani Maming” yang digelar di Eastpark Hotel Yogyakarta, Sabtu (5/10/2024).
Diskusi yang dihadiri para pakar hukum ini menunjukkan bahwa dakwaan terhadap Mardani Maming patut ditinjau kembali guna menegakkan keadilan di negeri ini.
“Keadilan kita harus memastikan bahwa setiap keputusan dipertimbangkan dengan baik, berdasarkan fakta-fakta yang dapat dimasukkan, sehingga keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak,” asistensi gagasan awal UNDP itu disebutkan dua kali.
Pada saat yang sama, Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Topo Santoso juga menyoroti kelemahan dalam proses penuntutan.
Katanya, pihak tersebut dituduh memberi suap. Hendry Setio tidak pernah diperiksa karena meninggal dunia.
Oleh karena itu, tudingan mengenai “kesepakatan tidak jelas” Mardani lemah.
“Kontrak yang tidak dapat dibatalkan tidak diakui dalam undang-undang. Ini hanya teori yang tidak didukung bukti nyata,” kata Tupou.
Pengumuman ini diharapkan dapat menarik minat masyarakat, khususnya mengenai pentingnya penggunaan asas keadilan dan bukti otentik dalam proses hukum.