Laporan reporter geosurvey.co.id Fahdi Fahlevi
geosurvey.co.id, JAKARTA – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Kris Wijoyo Soepandji memandang perlu mempertimbangkan dampak negatif yang timbul dari berbagai kebijakan yang diterapkan terhadap industri tembakau.
Salah satu yang menarik adalah kerja Menteri Kesehatan yang merupakan regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024.
Chris menilai usulan aturan ini bisa mengancam pemutusan kontrak kerja (PHK) pekerja industri tembakau padat karya.
Faktanya, pada masa pandemi lalu, pemerintah mengambil beberapa langkah yang tepat untuk melindungi masyarakat yang terlibat dalam industri padat karya sekaligus meningkatkan pendapatan pemerintah.
Ia meminta pemerintah terus mengeluarkan kebijakan yang melindungi perekonomian nasional di tengah pandemi.
“Yang perlu kita pertimbangkan secara lebih bijak adalah apakah kebijakan tersebut dalam bentuk hukum benar-benar mampu mendorong kemajuan, kesejahteraan sosial, dan pertumbuhan ekonomi,” kata Kris dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/12/2024).
Oleh karena itu, dalam menetapkan kebijakan yang mendorong tujuan tersebut, Kris meminta pemerintah mengeluarkan peraturan yang sejalan dengan tujuan pembangunan ekonomi yang dicanangkan oleh Presiden Indonesia Prabowo Subianto.
Ia juga menilai perlunya partisipasi masyarakat dari berbagai sektor agar pemerintah memiliki pemikiran yang kuat untuk mengambil keputusan yang tepat dengan mengedepankan seluruh aspek kepentingan nasional.
“Kebijakan harus mempertimbangkan eksternalitas positif dan negatif, atau manfaat dan biaya yang timbul dari kegiatan ekonomi,” ujarnya.
Jika terjadi eksternalitas negatif, pemerintah akan mengendalikannya dengan beberapa opsi yang tidak merugikan perekonomian nasional.
Terkait dengan hal tersebut, Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan dinilai berisiko menggerus pendapatan negara, sementara visi pengendalian konsumsi rokok dalam peraturan tersebut masih diragukan.
Pasalnya, industri tembakau merupakan industri yang menyerap banyak tenaga kerja.