geosurvey.co.id, Jakarta – Sekelompok perampok rumah mengincar sebuah rumah kosong di kawasan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Jawa Barat.
Aksi komplotan itu terekam kamera CCTV, pelaku mencuri perhiasan senilai Rp350 juta.
Subdit Jatanras telah mengungkap kasus pencurian di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Bekasi, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Combes Ade Arya Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (10/11/2024).
Dirakrimam Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra melaporkan, peristiwa perampokan rumah terjadi pada Minggu (24/9/2024) lalu sekitar pukul 09.00 WIB.
“Pada hari itu dan hari itu, kami melaporkan adanya perampokan yang melibatkan perhiasan emas milik korban berupa gelang, kalung, cincin, dan logam mulia sekitar 200 gram,” kata Viera.
Veera mengatakan bahwa pemilik rumah menyimpan semua perhiasannya di dalam kantong plastik yang disembunyikan di gantungan baju di dalam kamar.
Pemilik rumah meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dengan mengunci pintu dan mengunci pintu.
“Setelah dilakukan pengecekan di dalam rumah, diketahui kondisi rumah kurang baik dan dekorasinya hilang. Dari rekaman CCTV terlihat empat pelaku masuk ke dalam rumah dengan menggunakan dua sepeda motor,” kata Vira.
“Dengan membobol kunci pagar pagar dan meninggalkan kantong plastik yang diduga berisi perhiasan. Peristiwa tersebut menimbulkan kerugian sekitar Rp350 juta,” ujarnya.
Rowan Richard Mahénu, Kasubdit Jatanras AKBP, langsung melakukan penyelidikan dengan mencoba mengumpulkan berbagai tanda.
Terakhir, dua pelaku bernama Robby alias Koko (42) dan Jayadi Natsir alias Yaya (33) ditangkap kemarin pagi, Kamis (10/10/2024), di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari hasil penyelidikan, tim menemukan barang bukti pelaku bersembunyi di kawasan Tajur Hlang, Bogor. Tim turun ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku Robbie dan Yaya beserta barang bukti kejahatannya. “ucap Rowan. .
Timnya berhasil menangkap dua pelaku lainnya, Abdul Haris (43) dan Andrey (27) di kawasan Bojong Gede.
Dimana, rupanya barang curian tersebut dijual seharga Rp 48 juta kepada Harry Andreo Saputra alias Rio (37), yang juga ditangkap di kawasan Sirakas, Jakarta Timur.
Berdasarkan informasi yang diterima pelaku, uang bukti pidana dijual di Rio dengan total harga Rp 48 juta, ujarnya.
Para penjahat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditangkap.
Dalam kasus ini, dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana perampokan berat.