geosurvey.co.id – George Sugama Halim (GSH), anak seorang tukang roti di Cakung, Jakarta Timur, yang menganiaya dan menghina karyawannya berinisial D, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum ditangkap, George sempat sesumbar bahwa dirinya tidak takut melapor ke polisi dan menyatakan dirinya kebal hukum.
Namun hal itu berubah setelah ditangkapnya pelaku pada Senin (16/12/2024) dini hari di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolres Jakarta Timur Nicolas Ary Lilipaly mengatakan George merasa terancam sehingga ia pergi dan bermalam di sana.
“Kenapa di Sukabuma? Setelah mendapat informasi dari orangtuanya, mereka bilang ke Sukabuma untuk istirahat,” kata Nicolas di Jakarta Timur, dilansir Tribun Jakarta, Senin (16/12/2024).
George ditangkap di Hotel Anugerah bersama keluarganya oleh tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur dan Badan Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Pihak keluarga mengaku merasa terancam jika berdiam diri di rumah sehingga berangkat ke Sukabumi.
“Karena kasus ini membuat mereka (keluarga dan GSH) sangat ketakutan, mereka merasa terancam jika masih berada di rumahnya di TKP (TKP),” ujarnya. Ancaman hukuman
Informasi penetapan George Sugama Halim sebagai tersangka disampaikan Direktur Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ary Syam Indradi.
“Dia ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya kepada wartawan, Senin.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengaku melanggar Pasal 351 KUHP.
Terdakwa terancam hukuman lima tahun penjara.
Namun polisi belum menangkap George Sugama Halim hari ini karena masih melakukan penyelidikan. Mengaku kebal hukum
Dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita yang dilakukan George Sugam Halim sebelumnya sempat viral di media sosial.
Pelaku melemparkan beberapa barang ke arah korban, antara lain mesin EDC dan bank.
Pelecehan tersebut dilaporkan kepada pihak berwenang, namun tidak ada kemajuan dalam laporan tersebut.
Polisi kemudian mengaku menindaklanjuti laporan tersebut dengan mewawancarai saksi dan mengumpulkan bukti.
Alhasil, polisi meningkatkan status kasus penganiayaan tersebut dari penyidikan ke penyidikan.
Hal ini terjadi setelah penyidik mengusut kasus tersebut dan menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, D menyebut penyalahgunaan GSH berulang. Hal itu tidak menghentikannya hingga akhirnya dia melaporkannya ke polisi.
Selain itu, pengakuan GSH bahwa mereka tidak akan masuk penjara atas tindakan yang mereka lakukan sambil memaki-maki korban membuat korban semakin percaya diri untuk melapor.
“Sebelum kejadian ini, saya dilempar meja tapi dia tidak memukul saya dan mereka menyebut saya tua dan miskin, dia menghina saya dan keluarga saya. Dia juga mengatakan: ‘Tidak akan ada orang miskin seperti kamu. Saya Bisa masuk penjara, saya kebal hukum,” kata D saat dihubungi, Minggu (15/12/2024).
Kemudian pada Kamis (17 Oktober 2024) lalu, pelecehan mencapai puncaknya. Saat itu, penyerang meminta korban untuk memesan makanan.
Namun D menolak permintaan tersebut karena sedang bekerja. Apalagi permintaan tersebut di luar tugasnya dan sudah ada kesepakatan dengan adik penulis jika GSH tidak mau melakukan apa yang diperintahkan.
Bahkan, GSH juga menelepon ibu korban yang merupakan orang tua korban mengenai penolakan korban.
Saat itu, ibu GSH juga turut membantu korban yang memintanya untuk membawakan makanan sendiri.
Namun, penyerang menjadi gila saat itu dan melakukan pelecehan. Berbagai benda dilempar ke arah korban, termasuk kursi, hingga kepala korban lolos.
“Akhirnya setelah saya menolak berkali-kali, dia marah dan melemparkan patung batu, kursi, meja, mesin bank ke arah saya beberapa kali dan semua barang yang dilempar pelaku mengenai tubuh saya.”
“Saat mereka sedang melempar barang ke sana, pelaku menarik saya dan menyuruh saya pulang, namun saya tetap meninggalkan tas dan telepon genggam saya di sana. Saat saya ingin mengambil tas dan telepon genggam saya, mereka melemparkan saya ke atas kursi beberapa kali. Akhirnya dia lari dan merunduk di pojokan dan tidak bisa kemana-mana,” imbuhnya.
Selain dia, Jaksa juga mengatakan ada korban lain, termasuk pekerja yang diperlakukan serupa oleh GSH. Bahkan ada yang memutuskan untuk berhenti bekerja.
Untuk itu, DA meminta polisi segera menyelesaikan kasus tersebut agar memberikan efek jera bagi GSH dan tidak menimbulkan korban lebih banyak.
Sebagian artikel ini tayang di TribunJakarta.com dengan judul: Anak Bos Confectionery Lecehkan Karyawannya untuk Menginap di Hotel Sukabumi, Diduga Berisiko.
(geosurvey.co.id/Deni/Reynas)(TribunJakarta.com/Bima Putra)