geosurvey.co.id – Byam Wong menggugat cerai istrinya Paula Verhoeven di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Senin (7/10/2024).
Dalam gugatannya, Baym Wong juga meminta hak asuh anak.
Baim Wong menginginkan hak asuh kedua anaknya.
Hal itu dibenarkan pengacaranya, Fahmi Bachmid.
Fahmy Bachmid Baim Wong mengatakan ada alasan kuat mengenai hal tersebut.
Fahmi mengatakan, anak-anak merasa nyaman dalam asuhan Baim.
Benar, itu berdasarkan banyak asumsi, salah satunya anak-anak lebih nyaman dengan Baim, kata Fahmy mengutip investigasi teratas YouTube, Rabu (9/10/2024).
Fahmi Bachmid menegaskan, alasan anak-anak lebih nyaman bersama Baim Wong karena sudah dijelaskan poin-poin tuntutannya.
Detail alasan anak-anak nyaman dengan Baim tertuang dalam gugatan, ujarnya.
Namun Fahmi enggan membeberkan lebih lanjut.
Tapi saya tidak bisa bilang begitu karena itu ada dalam dakwaan, kata Fahmy Bachmid.
Jadi dakwaannya 20 halaman, lanjutnya. Paula Verhoeven sudah 7 bulan berpisah dari rumah bersama Bum Wong.
Seperti diketahui, Baim Wong dan Paula Verhoeven putus tujuh bulan lalu.
Fahmi Bachmid menjelaskan, Baim dan Paula sudah tujuh bulan tidak pulang.
Kini kedua anaknya tinggal bersama Byum-Wong.
“Setahu saya sama, dia tidak pernah tinggal serumah lebih dari 7 bulan,” kata Fahmi Bachmid, Selasa (8/10/2024) menurut YouTube Kumikumi.
Selain kisruh, Fahmy Bachmid mengatakan permasalahan rumah tangga antara Byum Wong dan Paula sudah berlangsung sejak November 2023.
“Yang paling kritis adalah November 2023,” kata Fahmi.
“Terutama ketika dia tahu rasa sakitnya begitu hebat, semakin hari semakin sakit.”
Fahmi menambahkan, meski Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah pisah rumah, namun kedua putranya kini dalam perawatan Baim.
Fahmi Bachmeed mengatakan, “Anak-anak Baim, seorang anak tidak boleh menderita. Di mana pun anak merasa nyaman, di situlah anak menempuh perjalanan hidupnya.”
“Kalau aku nyaman dengan ayahnya, dia ada di sana jadi dia tidak membaginya. Itu anak-anak, tidak ada apa-apa.”
“Dia mempunyai hak yang dilindungi undang-undang melalui surat Mahkamah Agung dan berdasarkan Undang-Undang Peradilan Anak,” jelasnya.
(geosurvey.co.id/Indah Aprilin)