geosurvey.co.id – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Zahbirin Nur mengumumkan pengunduran dirinya pada Rabu (13/11/2024).
Padahal, pada Selasa (11/12/2024) Sahbirin baru saja memenangkan sidang perdana di hadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan.
Karena dia berhasil memenangkan persidangan. Oleh karena itu, status tersangka Sahabirin dinyatakan tidak sah.
Namun Sahbirin memilih mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan.
“Iya sudah mengundurkan diri, sekarang sedang dilakukan,” ujarnya saat berbicara dalam rapat di lingkungan SKPD Pemprov Kalsel, Rabu sore, seperti dilansir Tribunbanjarbaru.com.
Sabirin pun mengungkapkan, alasan dirinya mengundurkan diri karena ingin menjaga sikap positif di masyarakat.
Ia pun berharap keputusan ini dapat membawa rasa belas kasih kepada semua pihak.
“Mudah-mudahan keputusan ini membawa rahmat,” ujarnya.
Sebelumnya pada Selasa, Afrizal Hady, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menerima permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin dengan nama samaran Paman Birin.
Alhasil, status mencurigakan Paman Pirin pun hilang.
Hakim anggota tunggal Afrisal Hadi menilai penetapan Zahbirin sebagai tersangka oleh KPK tidak tepat. dan tidak mengikat
Percobaan: Dalam pokok perkara: menerima dan menerima sebagian permohonan pemohon, kata Hakim Afrizal saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, KPK akan memanggil Sahbirin sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan sidang pendahuluan hanya uji aspek resmi. Ini bukanlah persoalan penting.
Dengan begitu, hasil sidang pendahuluan tidak mempengaruhi proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Nanti kita akan melihat kemajuan dalam pencarian intelijen. Ekstraksi intelijen yang sedang dikerjakan penyelidik Apakah surat perintah penggeledahan baru bisa dikeluarkan?” kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (13/11/2024).
Ke depan, KPK akan tetap membuka opsi pemanggilan Sahbirin Noor untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Tentu saja jika diperlukan informasi Padahal dia sudah tidak berstatus tersangka lagi. Mereka yang terlibat juga bisa dimintai keterangan sebagai saksi,” ujarnya.
Sebagian dari artikel ini diterbitkan pada Tribunbanjarbaru.com Dengan judul Ini Alasan Sahbirin Noor Mundur dari Gubernur Kalimantan Selatan Paman Birin: Semoga Membawa Kebaikan.
(geosurvey.co.id/Rifqah/Ilham Rian) (Tribunbanjarbaru.com/Muhammad Rahmadi)