geosurvey.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan tak menetapkan Edward Tannur, ayah Ronald Tannur, sebagai tersangka usai diperiksa Kejaksaan Agung (Kejati) Jawa Timur. Selasa (5/11/2024) lalu.
Kejaksaan sudah menyatakan Edward Tannur mengetahui “bayaran” penyelamatan putranya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan Edward Tannur belum tentu bersalah meski mengetahui rencana tersebut.
Harli mengatakan Edwards tidak ditetapkan sebagai tersangka karena Kejagung tidak menyatakan Edward bersalah dan menindaklanjuti kasus tersebut.
“Pikiran yang benar dilihat dari keinginan yang diinginkan dan dipenuhi dengan memperhatikan akibat. Ada kemauan dan ada menunggu waktu.”
Nah kalau perbuatan bersalahnya, niat dan perbuatannya harus sejalan, kata Harli di Kantor Umum Batavia, Rabu (6/11/2024).
Ia menegaskan, penentuan keadaan dugaan harus menyertakan bukti-bukti yang kuat serta unsur kesengajaan dan proses berpikir.
“Apakah penting jika orang mengetahuinya?” Harus rutin dicek,” ujarnya.
Harli menegaskan, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mendapatkan bukti lebih lanjut.
“Untuk dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus terdapat bukti permulaan yang cukup, minimal berdasarkan dua informasi,” kata Harley.
Harley mengatakan, pihaknya masih mencari bukti lebih lanjut dalam kasus ini.
“Kami sangat paham dengan proses ini dan berusaha mencari bukti lain untuk memperjelas kasus ini,” ujarnya.
Kajati: Sementara Penelitian, Edward Tannur Tidak diikutsertakan
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati mengatakan, hanya Edward Tannur yang tidak terlibat langsung dalam lingkaran dugaan hakim yang mengizinkan pembebasan putranya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Mia menyebut Edward Tannur tidak terlibat langsung dalam penyusunan uang imbalan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan putranya.
Mia juga mengatakan, dari beberapa wawancara yang dimasukkan sebagai bukti pemeriksaan, Edward Tannur tidak berusaha mengubah jalannya persidangan anak di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Kalau kejadiannya bapak, katanya, saya baca, serahkan saja naskahnya ke pengurus, serahkan saja ke pengacara,” kata Mia, Selasa (5/11/2024) dikutip dari Surya. .co.id
Menurut Mia, Edward Tannur ditengarai tidak bisa berbuat banyak dalam upaya langsung memindahkan pemukiman tersebut.
“Iya dia nggak mau ikut. Entah karena sibuk atau apa. Jadi nggak bisa langsung siapkan uangnya dan sebagainya,” ucapnya.
Menurut Mia, penyidik Kejaksaan Agung belum menemukan benang merah dalam dugaan penipuan penggunaan suap yang dilakukan ketiga hakim PN Surabaya.
Namun, kata Mia, hingga saat ini yang menjadi penghubung utama bebasnya Ronald Tannur dalam perkara yang ditangani PN Surabaya adalah istri Edward Tannur, Meirizka Widjaja.
Mia mengungkapkan, ibunda Ronald Tannur terbukti terlibat langsung dalam kasus tersebut.
Meirizka Widjaja, lanjut Mia Amiati, diduga memiliki komunikasi buruk terkait kasus yang dikaji oleh penasihat hukum (PH) anak tersebut, Lisa Rahmat, yang juga berstatus tersangka bersama ibu Tannur.
Diantaranya aliran uang miliaran rupiah yang mengalir ke sisi Lisa Rahmat yang kemudian diketahui terkait dengan tiga hakim daerah Surabaya, Erintuah Damanik, Hari Hanindyo, dan Mangapu.
Tak terkecuali, mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, ditetapkan status tersangka karena diduga terlibat dalam proses Ronald Tannur di tingkat pembatalan.
“Karena hasil banyak penelitian menunjukkan bahwa yang ikut aktif dalam kegiatan pemenuhan rezeki seputar uang, hendaknya mereka yang memberi dan menerima, atau memberi hadiah cuma-cuma, atau menerima hadiah cuma-cuma.”
Ternyata yang berperan dalam proses tersebut hanyalah benang merah yang memimpin LR, dan pemeriksaan kemarin, ibu, kata Mia.
Artikel ini sebagian diterbitkan oleh Surya.co.id dengan judul Peran Edward Tannur, Pastor Ronald Tannur dalam Kasus Suap 3 Hakim yang Diungkap Kejati Jawa Timur,
(geosurvey.co.id/Milani Resti) (Surya.co.id/Luhur Pambudi)