Laporan geosurvey.co.id oleh jurnalis Ilham Lian Pratama
geosurvey.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Gubernur Kalimantan Selatan (Karcel) Sabirin Nur kabur.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menindak tersangka kasus dugaan korupsi dan/atau fasilitasi pengelolaan proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) yang bersumber dari APBD Pemprov Kalsel. dana. Ada beberapa alasan untuk sikap ini. Pada tahun 2024.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan komisi telah berusaha mencari Sabirin di beberapa kemungkinan tempat persembunyian, namun tidak berhasil.
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyiannya, antara lain perkantoran, rumah dinas, dan rumah pribadi, kata Budi dalam keterangannya, Rabu (11 Juni 2024).
Budi mengatakan, Pakcik Bilin alias Sabirin juga sudah menerima Surat Pemberitahuan Acara Pemeriksaan Masyarakat (SPDP), namun tetap tidak muncul.
Selain itu, Pakcik Bilin juga bukan tahanan KPK, namun tidak menjalankan aktivitas apa pun sebagai gubernur.
Situasi ini menunjukkan tersangka SHB (Sabirin Noor) jelas melarikan diri atau melarikan diri, yaitu sejak rangkaian penangkapan yang dilakukan KPK pada 6 Oktober 2024, ujarnya.
Budi melanjutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan surat perintah penangkapan (spring cap) dan larangan bepergian terhadap Shabirin Noor yang berlaku efektif 7 Oktober 2024.
Setelah itu, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan upaya praperadilan yang diajukan Sabirin Noor harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim praperadilan sebagaimana diatur dalam SEMA No. 1 Tahun 2018. Katanya tidak mungkin. Sebab, praperadilan Sabirin secara resmi cacat.
Sebab SHB sebagai buronan dan tersangka yang tidak diketahui keberadaannya tidak bisa dan tidak bisa (melarang) mengajukan permohonan praperadilan (pembubaran langsung), ujarnya.
Sebagai informasi, Sabirin Noor ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga terlibat kasus penerimaan suap dan atau tip.
Ketua DPD Golkar Kalsel diduga terlibat dalam penyusunan proyek Departemen Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang dikucurkan dari dana APBD Pemprov Kalsel pada tahun 2024.
Adapun tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini termasuk Sdr Sabirin Noor adalah:
1. Sabirin Nor (Gubernur Kalsel) 2. Ahmad Sorhan (Gubernur PUPR Kalsel) 3. Yurianti Erlina (Direktur Cipta Karya dan PPK) 4. Ahmad (Bendahara, Pengumpul Uang dan Tol Rumah Tafiz Darussalam) 5. Agusta Febry Andrian ( Wakil Direktur Dalam Negeri Gubernur Kalimantan Selatan) 6. Sugen Wahudi (publik) 7. Andy Susanto (perorangan)
Shabirin Noor diduga menerima komisi sebesar 5 persen terkait penataan proyek tersebut. Saat ini nilainya sudah mencapai Rp 1 miliar.
Dana sebesar Rp 1 Miliar diperoleh dari Bapak Sugen Wahudi dan Bapak Andy Susanto untuk pembangunan kawasan olah raga/lapangan sepak bola terpadu, pembangunan kawasan olah raga/kolam renang terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.
Terpisah, KPK juga menduga Sabirin Noor mendapat komisi sebesar 5% terkait pekerjaan lain di Dinas PUPR Kalsel. Nilainya adalah 500 USD.
Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12a atau b, Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ayat (1) KUHP.
Sedangkan Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 Ayat 1 KUHP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapati kejadian tersebut berasal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 6 Oktober 2024.
Dari tujuh orang yang ditetapkan tersangka KPK, enam orang langsung ditangkap. Enam orang ditangkap karena OTT.
Orang lain yang tidak ditahan adalah Sabirin Noor. Dia tidak termasuk orang yang ditangkap karena OTT.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melarang Sabirin Noor bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Sabirin kini menggugat statusnya sebagai tersangka melalui proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.