geosurvey.co.id – Risky Fabian dan Halini baru-baru ini mengajukan gugatan pernikahan ke Pengadilan Agama di Jakarta Selatan.
Namun Rizki Fabian dan Halini tidak hadir melainkan hanya diwakili kuasa hukumnya.
Melalui kuasa hukumnya, Riski Fabian dan Halini mengaku pernikahan mereka tidak dicatatkan negara.
Kuasa hukum Risky Fabian dan Mahlini, Marcus Hadi Tanuto lantas menjelaskan alasan mereka mengajukan gugatan nikah.
“Pertama-tama jelaskan bahwa Mahlini masuk Islam ketika menikah pada 10 Mei, masuk Islam pada 8 Mei, jadi ada masalah administrasi yang perlu diselesaikan dan mungkin masih ada beberapa hal pada tanggal 10. Selesai, kan?
Lebih lanjut Marcus mengatakan, proses pengajuan permohonan sidang perkawinan sendiri sudah berlangsung sejak Juli lalu.
Namun karena prosesnya yang cukup lama, pengajuan ini baru bisa dilakukan sekarang.
Kenapa baru sekarang (mengajukan permohonan sidang pencatatan nikah), Maas Risky sudah mengajukan CAA sejak Juli dan baru dilantik pada Agustus, kata Marcus.
“Panggil saja sebulan, baru ada yang dikerjakan Mas Risky, itu prosesnya,” jelasnya.
Menurutnya, Rizki Fabian dan Halini sejak awal mengetahui ada masalah dalam pernikahan mereka.
Keduanya memilih untuk tidak menikah pada 10 Mei.
“Kalau kami tahu ada masalah tentu kami tidak akan melakukannya,” ujarnya.
Marcus pun kembali menegaskan, pernikahan Risky Fabian dan Halini pada 10 Mei 2024 masih sah secara agama.
Namun, ada kendala teknis di Israel sehingga kini harus mengajukan permohonan pencatatan pernikahan.
Dalam kesempatan yang sama, Marcos juga mengungkap agendanya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
Agenda hari ini masih pengecekan identitas pemohon, dari kami juga, dari pengacara untuk pengecekan juga, kata Marcus.
“Mungkin agenda selanjutnya adalah bukti, surat, dokumen, dan sebagainya, itu saja,” sambungnya.
(geosurvey.co.id/Latifah/Indah Aprilin Cahyani)