Laporan jurnalis geosurvey.co.id Endrapta Pramudhiaz
geosurvey.co.id, JAKARTA – Peralatan makan keramik harus tersertifikasi halal pada tahun 2026.
Hal tersebut diungkapkan Putu Nadi Astuti, Direktur Industri Pengolahan Mineral Semen, Keramik, dan Non Logam (ISKPBGN) Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
“Nantinya sertifikat halal ini akan diterapkan pada peralatan makan keramik pada tahun 2026,” ujarnya saat berdiskusi di acara “Twin Fest 2024: Keramik dan Barang Pecah Belah Indonesia” di Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2024).
Ia juga berpesan kepada produsen peralatan makan keramik untuk mempersiapkan seluruh perusahaan menerapkan sertifikasi halal.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Keramik Indonesia (ASAKI) Edi Suyanto mengatakan, dari seluruh anggota ASAKI, hanya dua yang bersertifikat Halal.
Menurutnya, hanya dua anggota ASAKI yang memiliki standar sertifikasi halal baik dari segi kepentingan perusahaan maupun skala prioritasnya masing-masing.
Misalnya, perusahaan yang terutama mengekspor produknya, terutama ke negara-negara timur atau Malaysia, akan menjadikan sertifikasi Halal sebagai prioritas.
Namun secara umum, dia mengatakan industri dalam negeri akan mendukung berbagai kebijakan pemerintah terkait sertifikasi halal.
Sertifikasi halal ini juga diyakini dapat melindungi peralatan makan keramik lokal dari serangan impor.
“95% impor peralatan makan ini berasal dari mana? Dari Tiongkok. Jadi sertifikasi halal ini tentunya untuk melindungi konsumen dari segi keselamatan dan kesehatan,” kata Edi.
“Produk impor belum tentu memenuhi sertifikasi halal tersebut,” lanjutnya.
Ia juga menegaskan, para pengusaha keramik sangat mendukung dan siap memenuhi kewajiban sertifikasi halal peralatan makan keramik.