geosurvey.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan, operasi penanaman (OTT) yang biasa dilakukan penyidik lembaga antirasuah, tidak bisa dihilangkan dengan cara apa pun.
Hal itu disampaikan Alexander Mawarta menanggapi pernyataan calon pimpinan KPK Johanis Tanak saat sesi tanya jawab saat uji kelayakan dan kebugaran pimpinan KPK bersama Komisi III DPR, Selasa (19/11/2024). ) malam.
Menurut Alex, OTT merupakan bagian dari kegiatan operasional yang merupakan salah satu tugas KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Komisi Pencegahan Tipikor.
Kegiatan penangkapan itu bagian dari penuntutan, kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Alih-alih dibubarkan, Alex memutuskan OTT yang dilakukan PKC bisa lebih bersifat opsional.
“Jadi saya rasa tidak akan hilang. Lagipula perangkatnya juga ada. Mungkin bisa lebih selektif lagi ya,” ujarnya.
Alex tak menampik istilah OTT tidak ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun, dia mengingatkan, KUHAP memuat frasa “di bawah hukum”.
“Terus terang istilah OTT itu tidak ada di KUHAP. Tidak mungkin dihilangkan karena sudah diatur undang-undang,” ujarnya. adalah Alex.
Lebih lanjut, Alex mengaku membenarkan pernyataan Johanis Tanak yang ingin menghapuskan OTT jika terpilih menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kesaksian Tanak, kata Alex, sebenarnya mengacu pada istilah OTT yang tidak disebutkan dalam KUHAP.
“Tapi saya konfirmasi ke Pak JT (Johanis Tanak), Pak JT bilang di UU KPK tidak ada OTT atau penangkapan. Ya tidak disebutkan,” kata Alex.
Sebelumnya, Johanis Tanak mengatakan akan menghilangkan OTT jika terpilih menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kalau bisa, minta izin jadi ketua, saya tutup, tutup, karena (OTT) tidak sesuai dengan pengertian yang ada dalam KUHAP,” ujarnya saat uji kemampuan dan ketelitian bersama Komisi III. . DPR di Gedung Senedd, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Ia menemukan bahwa dari segi makna, “operasi” dalam kamus bahasa Indonesia diibaratkan sebagai operasi pembedahan yang mana dokter dan tenaga kesehatan harus mempersiapkan diri dan merencanakan secara matang sebelum melakukan suatu tindakan.
Sedangkan yang dimaksud dengan ‘tertangkap perbuatan’ menurut KUHAP adalah peristiwa yang terjadi segera dan pelakunya ditangkap dan dijadikan tersangka, kata Tanak.
“Kalau pelakunya melakukan tindak pidana dan ditangkap, tentu tidak ada perencanaan. Kalau ada rencana, operasi direncanakan, kejadian yang terjadi tiba-tiba ketahuan, itu tumpang tindih yang tidak pantas,” kata Wapres. Dewan Manajemen. Komite Pemberantasan Korupsi.
Ia mengaku sejak awal menilai OTT merupakan tindakan yang tidak tepat berdasarkan argumen tersebut.
Namun, ia kalah suara dengan sebagian besar pemimpin Partai Komunis Tiongkok lainnya yang setuju bahwa OTT adalah langkah penting untuk memberantas korupsi.
“Mayoritas bilang sudah menjadi tradisi, apakah tradisi ini bisa dilaksanakan, saya tidak bisa tidak setuju,” ujarnya.
(geosurvey.co.id/Milani/Yohanes Liestyo Poerwoto)