geosurvey.co.id, JAKARTA – Asosiasi Tembakau Indonesia (AMTI) belum pernah mengeluarkan pernyataan atau pernyataan resmi terkait kebijakan pemerintah terkait PPN 12 persen.
Pernyataan tersebut disampaikan AMTI terkait pengumuman atas nama AMTI mengenai rencana pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 12 persen pada tahun 2025.
Pernyataan resmi AMTI yang dikutip geosurvey.co.id pada Kamis 12 Mei 2024 menyebutkan, “AMTI belum pernah mengeluarkan pernyataan resmi terkait kebijakan pemerintah yang menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.”
Terkait PPN ke-12, dalam keterangan sumber yang mengatasnamakan Hananto Vibisono, AMTI menyatakan yang bersangkutan bukan Sekjen AMTI setelah 19 Februari 2024.
Oleh karena itu, seluruh pernyataan yang dibuat oleh Hananto Vibisono tidak mengatasnamakan AMTI dan tidak mewakili kondisi atau faktor yang mempengaruhi AMTI atau lingkungan tembakau atau kontennya.
Segala pernyataan yang mengatasnamakan Hananto Wibisono merupakan bentuk opini pribadi, bukan resmi, ujarnya.