Laporan Ibriza Fasti Ifami dari Tribunnews
TRIBUNNEWS.
Alisa mengatakan rencana pemerintah tersebut akan mempersulit masyarakat kelas menengah ke bawah yang daya belinya kini melemah.
“Kami menilai rencana Pemerintah menaikkan PPN menjadi 12 persen mulai Januari 2025 akan lebih menyulitkan masyarakat menengah ke bawah yang daya belinya melemah akhir-akhir ini,” kata Alice dalam konferensi pers online, Sabtu (28). ). / 12/2024).
“Rencana ini akan menimbulkan inflasi yang akan menambah kompleksitas masalah yang dapat menimbulkan keresahan sosial,” ujarnya.
Putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid ini mengatakan, pihaknya mengetahui kebijakan kenaikan PPN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan.
Namun, kata dia, kebijakan tersebut harus dipertimbangkan secara terpadu agar tidak menimbulkan dampak kontraproduktif terhadap perekonomian negara.
Alyssa mencontohkan, pembatalan rencana kenaikan PPN diperkirakan akan mengakibatkan hilangnya pendapatan sebesar 75 triliun. Menurut dia, hal tersebut dapat diatasi dengan meningkatkan kreativitas pemerintah untuk mencari substitusi dari pos pendapatan dan/atau sumber pendanaan lainnya.
“Pada saat yang sama, pemerintah harus mengambil langkah-langkah efisiensi di setiap titik pengeluaran. Untuk menunjukkan sense of krisis, langkah-langkah ekonomi dan efisiensi yang ketat harus diterapkan oleh pemerintah,” kata Alisa Wahid.
Hal ini diamini oleh beberapa tokoh nasional
Komentar Alice mencerminkan pandangan beberapa pemimpin nasional dan agama yang tergabung dalam Gerakan Kesadaran Nasional (GNB).
Sejumlah tokoh nasional yang tergabung dalam Gerakan Sadar Nasional antara lain Sinta Nuria Abdurrahman Wahid, Quraish Shihab, K.H. Ahmed Mostofa Bisri, Pastor Frans Magnis Suseno, Bante Sri Pannyavaro Mahathera, Kardinal Ignatius Suhario, Pd. Jackie Manuputi.
Berikutnya Omi Komaria Nurcholish Majid, Eri Seda, Amin Abdullah, Komaruddin Hidayat, Habib Muhammad Hilal Al Eidid, Luqman Hakim Saifuddin, Erri Riana Harjapamekas, Carlina Rohima Supelli, Makarim Wibisono, Homar Gultom, Slamet Rahardhom, Slamet Rahardhom, Slamet Rahardhom, Domaret Rajarhod , Slamet Rahardo, Gomar Gultom, Slamet Rahard.
Diketahui, pemerintah memutuskan untuk tetap menerapkan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang akan diterapkan pada 1 Januari 2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Eirlangga Hartarto mengatakan kebijakan PPN 12 persen sejalan dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan.
Sesuai amanat UU HPP, dengan jadwal tetap, tarif PPN akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, kata Aerlanga dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).
Menurut Airlangga, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memberikan insentif kebijakan ekonomi, dan bagi keluarga berpenghasilan rendah, pemerintah memungut PPN hanya sebesar 1 persen atau 11 persen.
Komoditas utama yang dikenakan tarif 11 persen adalah minyak goreng, tepung terigu, dan gula industri dalam kemasan Minyakita.
Oleh karena itu, insentif ini untuk menjaga daya beli masyarakat khususnya kebutuhan pokok dan khususnya gula industri yang mendukung industri pengolahan pangan yang mempunyai posisi tinggi di industri pengolahan yaitu 36,3 persen, namun juga tetap di angka 11 persen ( PPN).tarif),” ujarnya.
Airlangga mengatakan, pemerintah juga telah menerapkan fasilitas pembebasan PPN.
“Barang-barang yang dibutuhkan masyarakat diberikan PPN atau 0 persen. Artinya sembako seperti beras, daging, ikan, telur, sayur mayur, susu, pendidikan, angkutan umum semuanya bebas PPN,” ujarnya.
Beberapa barang dan jasa yang disediakan fasilitas bebas PPN antara lain:
1. Kebutuhan pokok : beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging.
2. Makan telur, susu, buah-buahan, sayur mayur dan gula
3. Pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pelayanan sosial, pelayanan asuransi, pelayanan keuangan, pelayanan angkutan umum dan pelayanan ketenagakerjaan
4. Vaksin, Buku Pelajaran dan Puisi
5. Air bersih (termasuk biaya penyambungan/pemasangan dan biaya tetap).
6. Listrik (kecuali rumah tangga dengan daya > 6600 VA)
7. Rusun sederhana, Rusunami, RS, RSS
8. Jasa pembangunan tempat ibadah dan jasa pembangunan bencana nasional
9.
10. Minyak bumi, gas bumi (gas pipa, LNG dan CNG) dan energi panas bumi
11. Emas batangan dan emas butiran
12. Senjata/pistol dan perlengkapan fotografi udara.